Mohon tunggu...
Abdul Rozak
Abdul Rozak Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Anak kampung, yang sedang berjuang membahagiakan orang tuanya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode di Indonesia

1 Juli 2021   17:37 Diperbarui: 1 Juli 2021   17:47 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Amandemen UUD 1945

Munculnya  wacana masa jabatan Presiden tiga periode diperkuat dengan wacana amandemen UUD 1945. Klausul tentang wacana masa jabatan Presiden tiga periode ditengarai masuk dalam amandemen UUD 1945 yang sejak awal periode MPR lalu sudah disepakati untuk memasukkan pokok-pokok haluan Negara. Meskipun tidak langsung, tetapi melalui usulan-usulan seperti GBHN, penataan kewenangan lembaga Negara dan juga beberapa isu-isu yang lain yang kemudian diusulkan untuk diubah melalui proses amandemen. Perubahan konstitusi sendiri sudah diatur dalam pasal 37 UUD 1945.

Pasal 37 UUD 1945:

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam siding Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditujukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, siding Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggoata Majleis Permusyawaratan Rakyat.


(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Pasal 37 memberikan ruang untuk dilakukannya amandemen, terlebih pada klausul tentang wacana masa jabatan Presiden tiga periode. Tetapi, menengok sejarah dalam amandemen konstitusi yang dilakukan dari tahun 1999 hingga 2002, masyarakat trauma dan dikawatirkan akan melebar. Pasalnya, amandemen tersebut sering berubah-ubah. Niatnya hanya membatasi masa jabatan, tetapi molor menjadi perubahan kedua, ketiga, keempat sampai materi yang berubah dari UUD tersebut 300 persen. Jadi, wacana amandemen masih menyisakan trauma akan masa lalu, yang perubahan klausulnya semakin melebar.

Lalu, apakah amandemen klausul tentang wacana masa jabatan Presiden tiga periode bisa dilakukan?

Seperti yang sudah diuraikan diatas, bahwa amandemen konstitusi tentang masa jabatan Presiden bisa dilakukan, dan konstitusi kita memberikan ruang untuk dilakukannya perubahan tersebut. Terlebih lagi, usulan amandemen ini muncul melalui tokoh-tokoh politik. Tentunya bukan tidak mungkin lagi amandemen ini bisa dilakukan, karena kekuatan politik dan kepentingan partai bisa menghendaki semuanya. Masyarakat juga harus bisa membedakan relitas media dan real reality politikus. Proses politik teknik di MPR dan proses politik abstrak di media seringkali tidak selaras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun