Saya bertanya kenapa tidak langsung ke sono belanja? Mereka beralasan bahwa baju bekas itu tidak boleh lagi diimpor, tidak boleh lagi lewat pelabuhan resmi. Harus punya koneksi orang Pelabuhan.Â
Kalau Pedagang langsung ke lokasi tidak akan diperbolehkan, bisa kena tangkap petugas, maka toke-toke tersebut sudah menggunakan jalur komunikasi selular,dan senyap. Saya sendiri angkat topi kepada teman saya atas keberaniannya. Jiwa bisnisnya memang jago... darahnya mungkin darah biru.Â
Itu tadi tentang baju bekas. yang tidak kalah dahsyatnya adalah tas-tas ber merk (branded) luar biasa......Mehongnya ampun...saya rela dibilang kampungan karena tidak mau membeli tas itu yang dibandrol dengan harga antara 1 juta -6 juta. mulai dari merk LV, Chanel, Burberry, Balenciaga, Prada, Fendy, Hermes dan lain sebagainya. tapi anehnya banyak juga yang beli cong........ mungkin pembeli itu sudah terbiasa membeli yang Original, sehingga dengan harga segitu, mereka tanpa segan-segan langsung Transfer.Â
Saya mungkin masih berpikir 2 kali lah untuk membeli tas tersebut, alasan saya lebih bagus beli yang baru.. Bocorannya dari teman saya, katanya para pembeli itu pedagang juga, dia merapikan tas-tas itu dengan alat pembersih khusus, lalu dipajang di toko dengan harga yang 2x lipat, bahkan dijual dengan cara diangsurkan 4x bayar..wowwwww.
Pertanyaan saya kemudian,, pernahkah Pemerintah mengulik keberadaan tas-tas branded tersebut, kenapa baju saja yang dipersoalkan. Bahkan katanya Pegadaian pun mau menerima tas-tas tersebut sebagai jaminan utang. Apakah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag nomor 16 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang Impor sudah menjawab itu?Â
Mengacu pada data BPS (Badan Pusat Statistik ) volume dan nilai Impor pakaian bekas ke Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya dan memuncak pada tahun 2019, di tahun itu impor pakaian bekas mencapai volume 392 ton dengan nilai US $6,08 juta.
Pada tahun 2021 BPS mencatat impor pakaian bekas hanya 8 ton dengan nilai USD 44 ribu, adanya perbedaan angka tersebut menimbulkan kecurigaan banyaknya pakaian bekas yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.Â
Nah, kalau barang bekas tersebut lewat jalur tikus, bagaimana dengan pajaknya? Berapa banyak kerugian negara atas aktivitas illegal itu?
Bagaimana penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas tersebut?
Dalam UU Perdagangan diatur bahwa Importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh Pemerintah pusat. Bahkan Pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 51 ayat 2 UU Perdagangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor atau dalam hal ini pakaian bekas.
Importir yang melanggar larangan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 milliar. Jika dalam pengawasan ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana, petugas pengawas (Bea dan Cukai) harus melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.