Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemekaran Wilayah-Moratorium-Otonomi Daerah Baru

16 Juli 2022   16:44 Diperbarui: 18 Juli 2022   17:04 1167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali di Kabupaten Simalungun Hataran juga ditampung dalam APBD Sumatera Utara.

Ketika itu ada juga isu yang berkembang adanya aksi penjegalan dari tokoh masyarakat yang berpengaruh dipusat dan tidak akan mendukung proses pemekaran tersebut, dengan alasan kalau Kabupaten Induk dimekarkan, maka masyarakat Simalungun Hataran hidupnya akan lebih makmur dan sejahtera, sumber pendapatan mereka berasal dari perkebunan sawit dan karet yang tersebar hingga sampai batas Kotamadya Tebing Tinggi. 

Sementara Kabupaten Induk hanya mengharapkan dari sektor pariwisata dan sektor perikanan, walaupun di kecamatan Purba (Seribudolok) banyak lahan pertanian. Selebihnya Pemerintah Kabupaten Simalungun Induk akan menerima bantuan dari Pusat dan APBD Propinsi Sumatera Utara.

Atas segala persoalan itu, Mendagri Tito mengungkapkan seharusnya desain besar otonomi daerah perlu dipikirkan.

Ia menyebut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri kini tengah menyusun Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana Diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015 yang mempunyai syarat teknis dalam pembentukan daerah baru antara lain:

a. kemampuan ekonomi
b. potensi daerah
c. sosial budaya
d. kependudukan
e. luas daerah
f. pertahanan
g. keamanan
h. faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah 

Terakhir syarat fisik yang dimaksud harus meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota sarana, dan prasarana pemerintahan.

Ironisnya, justru beberapa fungsi pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidaksiapan aparatur yang ditempatkan di wilayah yang baru dimekarkan itu. Contohnya, dalam mengisi struktur-struktur pemerintahan yang berfungsi melakukan pelayanan publik.

Hal ini jelas berdampak pada penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat. Maka sebaiknya sebelum memutuskan pemekaran daerah, pemerintah seharusnya mengevaluasi terlebih dahulu seluruh daerah otonom. 

Sebab, bila dilihat masih banyak daerah yang telah dimekarkan belum bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyat, meningkatkan daya saing, serta membangun sistem pemerintahan yang baik. 

Bagi daerah-daerah yang telah terbentuk namun tidak mampu melaksanakan otonominya (tidak memenuhi berbagai syarat/kriteria yang memungkinkan terselenggaranya otonomi) akan dihapus dan digabungkan dengan daerah lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun