Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perceraian yang Verstek

7 Juni 2022   20:38 Diperbarui: 7 Juni 2022   20:45 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.Surat gugatan Penggugat/para penggugat ditolak

d.Surat gugatan Penggugat/para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvant kelijke Verklaard(N.O)  Gugatan tidak dapat diterima adalah suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diteruima  manakala gugatan mengandung cacat formil, suatu gugatan mempunyai cacat formil maksudnya apabila kompetensi absolut maupun kompetensi relative dan eror in  person ( keliru pihak berperkara ) Menurut Mahkamah Agung bahwa putusan Verstek dapat dikabulkan apabila dalili - dalil gugat ( alasan perceraian ) telah dibuktikan dalam persidangan.

Setelah semua proses tersebut dilewati maka putusan pengadilan yang sudah Inkracht diserahkan ke Catatan Sipil untuk membuat Akte Cerai. Hal ini   berhubungan dengan pergantian status SS di KTP,dan Kartu Keluarga.

Saat ini setelah Akte Cerai berada di tangan  SS, maka SS berniat menggugat harta gono gini, berupa 2 unit rumah ,yang pada saat kehidupan rumah tangga masih harmonis, SS menyarankan Rumah tersebut  dibuatkan  Sertifikat atas nama TS dan rumah Kedua an.Anaknya yang Sulung. Persoalan baru  muncul karena issue yang beredar rumah tersebut akan dijual oleh TS. 

Kami sempat berpikir apakah ini trik tergugat untuk membalas perceraian tersebut?mengapa TS tidak mengajukan upaya Banding ?  Menurut pasal 35 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pembagian harta dalam perkawinan menjadi 3 macam diantaranya harta bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami istri sebelum perkawinan,  atau warisan yang berada dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak menentukan lain. 

Harta masing-masing suami istri yang dimilki  setelah perkawinan yaitu hibah, wasiat atau warisan untuk masing-masing bukan atas usaha mereka, dan yang terakhir adalah harta pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka, pertanyaannya adalah apakah SS berhak mendapat harta gono-gini walaupun SS yang menceraikan? 

Jawabannya " ya, sekalipun istri yang menceraikan suami ,pihak istri tetap berhak atas harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh atas usaha mantan suaminya atau usaha dirinya selama perkawinan mereka berlangsung.

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun