Disela kesibukan dalam pengerjaan konsep-konsep kasus , Kami juga sering melaksanakan diskusi santai tentang apa saja kendala-kendala didalam penyelesaian sebuah kasus. Pada umumnya mereka terbentur didalam penyusunan kata-kata yang berbau bahasa Hukum, sementara selama dalam perkuliahan mereka  hanya mendapatkan teori dan belum pernah menjalani  praktek dengan kejadian -- kejadian yang sesungguhnya.
A.Pembelajaran /alur  pelaksanaan sidang.Perdata
1.Sidang dinyatakan terbuka untuk umum, para pihak diperintahkan memasuki ruang sidang,para pihak diperiksa identitasnya,juga para advokat wajib memiliki izin dari organisasinya, apabila para pihak sudah melengkapi identitasnya diberi waktu untuk melakukan mediasi,ditawarkan apakah menggunakan Hakim mediator?apabila tidak terjadi kesepakatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,sebaliknya apabila mediasi berhasil akan dibuat akte perdamaian,apabila tidak ada persesuaian dilanjutkan dengan  sidang jawaban tergugat yang berisikan  eksepsi bantahan,gugatan rekonvensi, jika ada gugatan rekonvensi bisa berposisi sebagai penggugat, dilanjutkan dengan sidang replik dari penggugat,apabila digugat rekonvensi  maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi,sebelum pembuktian ada kemungkinan putusan sela.Pembuktian. dimulai dari penggugat  berupa bukti surat dan saksi-saksi dilanjutkan dengan tergugat berupa bukti surat dan saksi-saksi. apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat, kesimpulan dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
B.Pembelajaran /alur sidang untuk kasus Pidana
Sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali  perkara tertentu.PU diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan,terdakditanyakan identitasnya,ditanyakan apakah sehat,apakah didampingi kuasa hukum ( Jika tuntutan kepadanya  5(lima) yahun.Pembacaan dakwaan.kemudian ditanyakan apakah mengajukan eksepsi? apabila iya maka sidang dinyatakan ditunda.,apabila eksepsi ditolak dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.Pemeriksaan saksi-saksi dan apabila ada saksi yang meringankan boleh mengajukan saksi ahli. dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.Tuntutan.Pembelaan, Replik dari PU,Duplik dan terakhir putusan oleh Majelis Hakim.   Â
C.Penilaian
Berdasarkan hasil kegiatan  siswa KKU maka sebagai Penilaian akhir kami berhak memberikan apresiasi sebagai berikut :
Kehadiran
Disiplin dan Tanggujawab
Kemampuan  bekerjasama dalam Tim
Penguasaan  Teori dan Praktek Lapangan