Setelah  mereka berhasil membuat kasus Pidana masing-masing, kami pun mengarahkan mereka untuk membuat sebuah Surat Kuasa. Yang muatannya berhubungan dengan kasus yang mereka buat, kami tidak boleh intervensi sebuah kasus yang belum tentu mereka bisa serap, sebab teori dan praktek  agak mempunyai makna dan arti yang  berbeda. Sebagai tanda mereka mulai minat dengan tugas tersebut,  mereka mulai bertanya " apa itu Hak Retensi dan Hak Subsitusi?"
3.Dihari Ketiga
Karena kami sedang menangani  sebuah kasus Perdata,  kami juga melibatkan mereka untuk ikut bergabung dan hadir  ke Pengadilan, tujuannya  supaya mereka mengenal lapangan dan bagaimana proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Mereka sangat antusias dan aktif menanyakan sesuatu kepada kami selaku pembimbing yang dirasa ganjil dan aneh. Untuk membuat suasana menjadi akrab, sesekali kami ber diskusi di warung kopi tentu dengan tetap mentaati  Prokes.
4.Dihari keempat
Hari ini tentor memberikan materi tentang Perbuatan Melawan Hukum.. Dengan contoh kasus  sebuah penipuan penggunaan lahan yang belum dibayar lunas,tetapi tergugat sudah mendirikan beberapa bangunan. ( Kasus ini sudah inkracht,dan kami dinyatakan menang ). Kasus ini mengandung unsur Perdata dan Pidana.
5. Â Dihari Kelima
Hari ini kami menantang mereka dengan membuat sebuah surat Gugatan. Dengan contoh kasus Wanprestasi. Kami membuat Tim Kecil. Si Ar sebagai  Penggugat dengan 3 orang dari mereka berperan sebagai Rekans. Si Bon sebagai Tergugat  dibantu 2 orang dari mereka sebagai partners. Dan bertindak sebagai Panitera adalah si Crt.terakhir sebagai Hakim kami menghunjuk Pak RT.9Big Boss )
Oh ya hampir terlewatkan bahwa sebagai bukti mereka  selalu hadir dan aktif, kami membuat daftar hadir dan laporan mingguan, ini adalah syarat utama yang dibuat dan menjadi  peraturan Kampus, maka saya sebagai Pembimbing harus selalu menagih laporan tersebut setiap Senin pagi. Untuk membuat suatu laporan mereka harus bekerja sama dan harus rajin bertanya. semua proses persidangan disampaikan didalamnya dan kegiatan selama seminggu  tanpa  ada yang di tutup-tutupi, hal ini tentu secara tidak langsung memberikan pelajaran kepada mereka bagaimana seorang Lawyers harus bertindak jujur dan bisa bekerja sama dalam tim untuk memecahkan sebuah kasus.
6.Dihari Keenam dan selanjutnya
Kami melakukan sidang lapangan ke salah satu objek perkara ( Perbuatan Tidak Menyenangkan) . Klien kami dituduh  mengambil batas-batas tanah  dalam sengketa tanah warisan. Dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional kami melakukan pengukuran ulang atas tanah tersebut.  kami  menyertakan siswa  KKU untuk melihat langsung ke TKP  ( Tempat Kejadian Perkara ) anehnya  lawan klien kami tidak bersedia  menghadiri undangan yang dilayangkan Kepala Desa, dan itu semua menambah wawasan para peserta KKU yang mengakibatkan timbulnya pertanyaan dibenak mereka, "apakah pengukuran tersebut syah meskipun tidak dihadiri salah seorang pihak yang bertikai "? Â
Yang berimbas bahwa Lawan klien kami melayangkan protes kepada Badan Pertanahan Nasional dengan mencantumkan nama kami sebagai Lawyers Kuasa Hukum  klien. Alhasil hingga sekarang persoalan menjadi serius, manakala pihak kami memprotes keras surat keberatan lawan yang tanpa melampirkan bukti-bukti syah seperti akte Notaris dan yang lain nya.