Sebagai payung hukum pelaksanaan UMKM adalah Undang-undang nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro.kecil dan Menengah. Yang dimaksud dengan UMKM dalam Undang-undang tersebut adalah Usaha Mikro dengan modal 50 juta tidak termasuk tanah bangunan dan tempat usaha. dan memperoleh keuntungan penjualan 300 juta/tahun.
upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional, adalah pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan. melalui sosialisasi, pendidikan dan pelatihan-pelatihan agar mereka mampu mengelola usaha mereka disituasi sesulit apapun. Kementrian Koperasi dan jajarannya, telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan UMKM tersebut. Pemerintah Propinsi, Kabupaten /Kota harus berjenjang untuk memberhasilkan program ini, dengan melakukan pendataan wilayah dan jumlah penduduk yang berpotensi serta berkeinginan untuk menggeluti UMKM. Potensi yang ada di setiap daerah tentu mempunyai ciri dan spesifik yang saling berbeda. hal ini menjadi tantangan kepada masing-masing Pemerintah daerah. Sebagai contoh, daerah Propinsi Sumatera Utara yang mempunyai tenun Ulos, ada beberapa daerah yang mempunyai ciri berbeda. ( antara lain : Tarutung, Balige,Simalungun,Sipirok dan Siantar ) Begitu pun di Propinsi Nusa tenggara Barat /Timur, mereka mempunyai potensi kekayaan alam. Yang kalau dilihat dari media sosial dapat memberikan peluang perkembangan perekonomian didaerah tersebut, memberdayakan penduduk dan membina para pemuda adalah upaya yang harus didukung oleh Pemerintah. Ketika mereka sudah mempunyai keahlian, maka Pemerintah harus memberikan modal untuk mengembangkan usaha mereka agar dapat memperdagangkan hasil karyanya keluar daerah bahkan keluar negeri.
KRITERIA
a. Kriteria Usaha Mikro adalah :
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah
b. Kriteria Usaha Kecil adalah :
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
c. Kriteria Usaha Menengah adalah :
1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Pemasaran.Â
Salah satu permasalahan utama di setiap daerah adalah hal Pemasaran. Rendahnya Pemanfaatan Internet oleh UMKM. Guna memenuhi permintaan pasar yang dinamis, UMKM perlu mengubah strategi produksi dan jenis barang, dengan melihat peluang dan kondisi lapangan. Pemerintah Daerah harus turut berpartisipasi dalam melakukan pendataan bagi UMKM yang masuk ke sistem digitalisasi, kemudian melaksanakan pelatihan secara gratis melalui laman web www.banggabuatanindonesia.co.id lalu memberikan permodalan untuk kemudian dapat mengakses ke pasar. Saat ini, zaman millenial dan media sosial, maka Para Pengusaha UMKM wajib mengikuti perkembangannya agar dapat memasarkan hasil karyanya dan produk - produknya bisa melalui facebook, you tube dan instagram, anak muda yang punya semangat menggelora apabila dilatih, mereka punya cara tersendiri untuk bermain di media sosial, kita tinggal mengawasi saja, jangan lupa usaha tersebut harus mempunyai izin memperdagangkan, memproduksi apalagi jenis Ulos, harus ada Hak Kekayaan Intelektual,seperti Paten, Merk. Desain Industri supaya dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan untuk mendapatkan kredit dari Perbankan ( FIDUSIA) hal ini tertulis dalam pasal 499 KUHPerdata " Menurut paham Undang-undang, yang dinamakan kebendaan ialah, tiap - tiap barang dan tiap-tiap hak,yang dapat dikuasai oleh hak milik. Demikian juga Produk berupa makanan atau minuman, mereka harus mempunyai sertifikat HALAL dan izin Badan POM. Di bidang Pariwisata tetap mengacu kepada Peraturan yang ada, supaya keseluruhan program disektor UMKM dapat berjalan dengan baik dan lancar. pun secara tidak langsung mereka sudah dapat mengurangi angka pengangguran, memperlancar roda perekonomian dan menambah pemasukan ke Pemerintah Daerah.
Dalam hal tertib administrasi, sudah selayaknya para pengusaha yang sudah masuk dikategori UMKM dan sudah memperoleh Bantuan Anggaran dari Pemerintah, wajib mengadakan Pembukuan, hal ini tentu akan memerlukan pelatihan bagi calon karyawan yang memberikan waktu dan tenaga di sektor tersebut seperti yang diuraikan sebelumnya. dengan adanya campur tangan Pemerintah, maka UMKM akan terarah, terstruktur dan dapat diawasi oleh Lembaga Keuangan yang sudah dihunjuk Pemerintah. kemungkinan kebocoran dan penyelewengan dana pun agak berkurang.
LPK Anugrah
Sehubungan dengan ulasan diatas, saya punya cerita tentang seorang teman yang mempunyai usaha UMKM di bidang tenun. domisilinya di kota Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara. mempunyai nama/lebel LPK Anugrah. usaha tenun ini adalah merupakan Binaan Bank Indonesia yang pada setiap even, selalu dipercaya untuk mengikutinya. Saya melihat bahwa pengusaha ini sangat antusias menerima bimbingan dan arahan dari pihak Bank Indonesia, sehingga Usaha tersebut termasuk yang paling terdepan dikota Pematangsiantar. mereka sudah mempunyai karyawan sekitar 50 orang, yang kesemuanya menerima upah sesuai UMR Kota Pematangsiantar. bahkan saya lihat karyawan juga sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kota pun sangat mendukung usaha tersebut, hal ini tergambar dari adanya bantuan dana melalui Dinas Koperasi UMKM. LPK Anugrah juga selalu diikut sertakan pada setiap even nasional ataupun antar daerah. kami bangga mempunyai UMKM LPK Anugrah. Saya yakin bahwa Pihak Bank Indonesia sudah melakukan tugasnya dengan baik dan benar sehingga usaha tersebut terus berkembang. Saat ini LPK Anugrah sudah menjalin kerjasama dengan Tokopedia, Shopee. dan mereka setiap melakukan transaksi selain bayar tunai juga sudah menggunakan aplikasi mobile banking/kartu kredit, jadi sudah layak selalu mendapat bantuan Pemerintah. yang tetap dalam pengawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H