Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Money

"Dayakan UMKM" Daya Juang UMKM, Menghidupi Kita Semua

14 Agustus 2020   23:00 Diperbarui: 14 Agustus 2020   23:09 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu permasalahan utama di setiap daerah adalah hal Pemasaran. Rendahnya Pemanfaatan Internet oleh UMKM. Guna memenuhi permintaan pasar yang dinamis, UMKM perlu mengubah strategi produksi dan jenis barang, dengan melihat peluang dan kondisi lapangan. Pemerintah Daerah harus turut berpartisipasi dalam melakukan pendataan bagi UMKM yang masuk ke sistem digitalisasi, kemudian melaksanakan pelatihan secara gratis melalui laman web www.banggabuatanindonesia.co.id lalu memberikan permodalan untuk kemudian dapat mengakses ke pasar. Saat ini, zaman millenial dan media sosial, maka Para Pengusaha UMKM wajib mengikuti perkembangannya agar dapat memasarkan hasil karyanya dan produk - produknya bisa melalui facebook, you tube dan instagram, anak muda yang punya semangat menggelora apabila dilatih, mereka punya cara tersendiri untuk bermain di media sosial, kita tinggal mengawasi saja, jangan lupa usaha tersebut harus mempunyai izin memperdagangkan, memproduksi apalagi jenis Ulos, harus ada Hak Kekayaan Intelektual,seperti Paten, Merk. Desain Industri supaya dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan untuk mendapatkan kredit dari Perbankan ( FIDUSIA) hal ini tertulis dalam pasal 499 KUHPerdata " Menurut paham Undang-undang, yang dinamakan kebendaan ialah, tiap - tiap barang dan tiap-tiap hak,yang dapat dikuasai oleh hak milik. Demikian juga Produk berupa makanan atau minuman, mereka harus mempunyai sertifikat HALAL dan izin Badan POM. Di bidang Pariwisata tetap mengacu kepada Peraturan yang ada, supaya keseluruhan program disektor UMKM dapat berjalan dengan baik dan lancar. pun secara tidak langsung mereka sudah dapat mengurangi angka pengangguran, memperlancar roda perekonomian dan menambah pemasukan ke Pemerintah Daerah.

Dalam hal tertib administrasi, sudah selayaknya para pengusaha yang sudah masuk dikategori UMKM dan sudah memperoleh Bantuan Anggaran dari Pemerintah, wajib mengadakan Pembukuan, hal ini tentu akan memerlukan pelatihan bagi calon karyawan yang memberikan waktu dan tenaga di sektor tersebut seperti yang diuraikan sebelumnya. dengan adanya campur tangan Pemerintah, maka UMKM akan terarah, terstruktur dan dapat diawasi oleh Lembaga Keuangan yang sudah dihunjuk Pemerintah. kemungkinan kebocoran dan penyelewengan dana pun agak berkurang.

LPK Anugrah

Sehubungan dengan ulasan diatas, saya punya cerita tentang seorang teman yang mempunyai usaha UMKM di bidang tenun. domisilinya di kota Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara. mempunyai nama/lebel LPK Anugrah. usaha tenun ini adalah merupakan Binaan Bank Indonesia yang pada setiap even, selalu dipercaya untuk mengikutinya. Saya melihat bahwa pengusaha ini sangat antusias menerima bimbingan dan arahan dari pihak Bank Indonesia, sehingga Usaha tersebut termasuk yang paling terdepan dikota Pematangsiantar. mereka sudah mempunyai karyawan sekitar 50 orang, yang kesemuanya menerima upah sesuai UMR Kota Pematangsiantar. bahkan saya lihat karyawan juga sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kota pun sangat mendukung usaha tersebut, hal ini tergambar dari adanya bantuan dana melalui Dinas Koperasi UMKM. LPK Anugrah juga selalu diikut sertakan pada setiap even nasional ataupun antar daerah. kami bangga mempunyai UMKM LPK Anugrah. Saya yakin bahwa Pihak Bank Indonesia sudah melakukan tugasnya dengan baik dan benar sehingga usaha tersebut terus berkembang. Saat ini LPK Anugrah sudah menjalin kerjasama dengan Tokopedia, Shopee. dan mereka setiap melakukan transaksi selain bayar tunai juga sudah menggunakan aplikasi mobile banking/kartu kredit, jadi sudah layak selalu mendapat bantuan Pemerintah. yang tetap dalam pengawasan.

foto-anugrah-lpk-5f3618c7d541df13ee643e33.jpg
foto-anugrah-lpk-5f3618c7d541df13ee643e33.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun