Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menunda Pelonggaran PSBB

16 Juli 2020   01:30 Diperbarui: 16 Juli 2020   20:24 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya membicarakan Covid-19 ini, kita sudah bosan. Di samping wujudnya pun tak kelihatan, ketenangan manusia pun sangat terusik. Ekonomi terganggu, begitu pun sosial bermasyarakat. Apalagi bila dihubungkan dengan pelayanan publik. 

Mulai Pebruari hingga sekarang tak satupun yang bisa menghentikan penyebaran virus ini, apalagi mengobati. Kita hanya mampu mencegah dan mengurangi aktifitas keseharian sesuai protokoler kesehatan. Hampir diseluruh negara keok dibuat Virus ini, tidak ada yang namanya Adidaya atau Adimurti. Pokoknya semua ketakutan. 

Kemarin perasaan sudah agak lega, sejak Presiden Jokowi mengumumkan New Normal, semua sudah diikuti dan dipatuhi, tapi menjelang kebiasaan baru tersebut hampir melekat di jasmani, tiba-tiba ada issu akan ada penundaan pelonggaran PSBB. yang tentu saja sangat mengejutkan semua pihak. 

Padahal kalau dilihat, tidak semua daerah memperlakukan PSBB, tetapi dampaknya sangat luar biasa. Contoh karena DKI Jakarta adalah pusat Pemerintahan, otomatis pengaruhnya  sangat luas,  contoh sederhana, ketika ASN akan mengikuti rapat dinas di salah satu lembaga/ Kementrian, bisa dipastikan akan  tertunda. 

Sebab Bandara Sukarno-Hatta berada di zona PSBB ( Propinsi Banten) dan Bandara Halim Perdana Kusumah berada di DKI Jakarta, otomatis urusannya bisa  panjang. belum lagi Surat Edaran dari beberapa Kementrian yang melarang Pertemuan- pertemuan tersebut. 

Kebijakan pelonggaran PSBB ini memang belum ditetapkan oleh pemerintah, melainkan baru rencana saja. Hal inipun disampaikan oleh Presiden JokoWi dalam rapat terbatas mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta melalui konferensi video, yang menegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB, melainkan baru rencana ataupun skenario apa yang akan dilakukan jika terjadi pelonggaran PSBB. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi covid 19 ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi semua  pihak tak terkecuali pemerintahan kita sendiri, perekonomian pun mulai menjadi lesu karena wabah ini. 

Sampai pada saatnya apabila pelonggaran PSBB ini ditetapkan oleh pemerintah tentu hal ini akan menjadi angin segar bagi banyak pihak baik bagi masyarakat, industri-industri di perkotaan, maupun pihak-pihak lainnya. Namun sepertinya hal ini bakal tertunda karena situasi yang semakin tidak terkendali. 

Di berbagai daerah curva covid-19 ini bukan menurun, malah semakin menunjukkan kenaikan yang signifikan. Kita tidak mengetahui di mana kendalanya, sebab aturan protokoler kesehatan sudah dijalankan tanpa terkecuali disemua tempat. Pertanyaannya siapakah yang tidak mematuhi ataukah ada yang salah di Pemerintahan kita yang mungkin tidak serius menanganinya hingga kepelosok negeri?

Melihat Kebijakan New Normal yang tertuang pada keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi sudah berjalan.

Peraturan ini tidak hanya berlaku di dunia usaha industri dan perkantoran, namun seluruh tempat-tempat kerja harus melakukan hal yang sama. Tidak terkecuali terhadap dunia pendidikan yang sudah hampir tiga bulan belajar dari rumah. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mulai merancang untuk membuka kembali aktivitas sekolah di tengah pandemi Covid-19. Rencana ini dijadwalkan dan direalisasikan pada bulan  Juli  atau awal tahun ajaran baru 2020/2021. 

Dibukanya kembali sekolah di era New Normal ini menjadi tantangan baru bagi satuan pendidikan. Mengingat dunia pendidikan merupakan penyumbang jumlah masyarakat yang sangat masif. 

Apalagi usia anak dan remaja yang mendominasi dalam sektor pendidikan, yang bisa jadi pembawa virus paling efektif. Namun layaknya hal ini juga harus tertunda disebabkan ada kekwatiran bahwa virus ini akan kembali menyerang anak didik. 

Saat ini, kita selaku orangtua sangat prihatin terhadap kondisi anak-anak yang belajar dari rumah. Mereka tidak terima dengan situasi seperti ini, mereka berprinsip bukan hanya belajar saja yang mereka butuhkan dari sekolah, mereka rindu kepada guru dan teman-temannya. 

Akan beda hasilnya ketika sang guru menyampaikan mata pelajaran secara langsung diruangan dengan Daring. "interaksinya tidak nyambung katanya"  mereka berdalih, diawal mulai pandemi yang enak dirumah, tapi kalau sekarang tidak lagi. (kelamaan,) mereka ingin berontak, semoga mereka mengerti situasi yang tidak menguntungkan ini. 

Untuk mengantisipasi penyebaran virus saat sekolah kembali diaktifkan, Kemendikbud  sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Pada BAB III dalam SE itu dijelaskan terkait sejumlah protokol dan prosedur yang harus dilakukan saat sekolah kembali dibuka. 

Di antaranya ; Pertama, seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal dua kali sehari, saat sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai dan setelah KBM selesai. Kedua, pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan secara rutin, baik kepada siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk penjaga kantin di lingkungan satuan pendidikan. 

Ketiga, satuan pendidikan harus mengatur mekanisme antar-jemput para siswa. Untuk menghindari kerumunan, tetap mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak dan tetap mengenakan masker. 

Keempat, mempersiapkan materi informasi, komunikasi dan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat-tempat yang mudah untuk dilihat oleh seluruh masyarakat satuan pendidikan. 

Dan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer minimal di tempat-tempat yang biasa dilewati oleh warga satuan pendidikan. 

Kelima, pihak satuan pendidikan harus memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali siswa. Serta membuat narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungannya.

Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan keniscayaan, meski pandemi Covid-19 belum padam. Ekonomi memang harus digerakkan kembali, mengingat tak mungkin daya beli disuntik terus oleh pemerintah dan bank sentral di negara mana pun. Pemerintah maupun Bank Indonesia juga menyadari tak mungkin terus-menerus memberi stimulus. 

Itulah sebabnya, menteri keuangan yang menjadi ujung tombak pembuatan kebijakan fiskal dan Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa pelonggaran PSBB akan membantu ekonomi membaik.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suarso Monoarfa membeberkan sejumlah indikator yang menjadi syarat pelonggaran PSBB. Salah satu syarat penting pelonggaran PSBB itu bisa direalisasikan adalah bila wilayah terkait sudah menunjukkan penurunan kurva kasus Covid-19.

Waktu pelonggaran PSBB ini juga akan mengacu kepada kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Bila kepatuhan masyarakat kecil, maka pelonggaran tidak mungkin dilakukan. Karena itu hanya akan menambah kasus penularan virus di wilayah tersebut. Semakin membingungkan bukan? 

Kalau saya pribadi berpendapat bahwa apapun usaha kita,usaha Pemerintah, kalau kita tidak patuh dan serius, mau ada pelonggaran,atau tidak sangat tidak berpengaruh apa-apa, sebab dimasa New Normal, sesuatu yang sudah dinormalkan pasti tetap melekat, seperti cuci tangan,jaga jarak dan pemakaian masker.

Tinggal lagi  untuk memulihkan perekonomian yang sudah terpuruk saat pandemi ini, tetap harus dibantu oleh segenap lapisan masyarakat. Bagaimana supaya tenaga kerja tidak menganggur,infrastruktur dibangun, perekonomian diperkotaan dan perdesaan berjalan lancar, pendidikan berjalan sesuai dengan jadwal, Ibadah berlangsung normal dan kesehatan kita tetap terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun