Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menunda Pelonggaran PSBB

16 Juli 2020   01:30 Diperbarui: 16 Juli 2020   20:24 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mulai merancang untuk membuka kembali aktivitas sekolah di tengah pandemi Covid-19. Rencana ini dijadwalkan dan direalisasikan pada bulan  Juli  atau awal tahun ajaran baru 2020/2021. 

Dibukanya kembali sekolah di era New Normal ini menjadi tantangan baru bagi satuan pendidikan. Mengingat dunia pendidikan merupakan penyumbang jumlah masyarakat yang sangat masif. 

Apalagi usia anak dan remaja yang mendominasi dalam sektor pendidikan, yang bisa jadi pembawa virus paling efektif. Namun layaknya hal ini juga harus tertunda disebabkan ada kekwatiran bahwa virus ini akan kembali menyerang anak didik. 

Saat ini, kita selaku orangtua sangat prihatin terhadap kondisi anak-anak yang belajar dari rumah. Mereka tidak terima dengan situasi seperti ini, mereka berprinsip bukan hanya belajar saja yang mereka butuhkan dari sekolah, mereka rindu kepada guru dan teman-temannya. 

Akan beda hasilnya ketika sang guru menyampaikan mata pelajaran secara langsung diruangan dengan Daring. "interaksinya tidak nyambung katanya"  mereka berdalih, diawal mulai pandemi yang enak dirumah, tapi kalau sekarang tidak lagi. (kelamaan,) mereka ingin berontak, semoga mereka mengerti situasi yang tidak menguntungkan ini. 

Untuk mengantisipasi penyebaran virus saat sekolah kembali diaktifkan, Kemendikbud  sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Pada BAB III dalam SE itu dijelaskan terkait sejumlah protokol dan prosedur yang harus dilakukan saat sekolah kembali dibuka. 

Di antaranya ; Pertama, seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal dua kali sehari, saat sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai dan setelah KBM selesai. Kedua, pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan secara rutin, baik kepada siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk penjaga kantin di lingkungan satuan pendidikan. 

Ketiga, satuan pendidikan harus mengatur mekanisme antar-jemput para siswa. Untuk menghindari kerumunan, tetap mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak dan tetap mengenakan masker. 

Keempat, mempersiapkan materi informasi, komunikasi dan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat-tempat yang mudah untuk dilihat oleh seluruh masyarakat satuan pendidikan. 

Dan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer minimal di tempat-tempat yang biasa dilewati oleh warga satuan pendidikan. 

Kelima, pihak satuan pendidikan harus memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali siswa. Serta membuat narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun