Harapan terakhir untuk pelayanan adalah, satu anggota keluarga bisa menjadi perantara untuk beberapa anggota keluarga lain yang tertera di kartu keluarga. Misalkan dalam satu rumah, terdapat 3 orang dewasa yang ingin mengajukan perpanjangan SIM, maka dengan cukup satu orang dengan membawa data lengkap seperti 3 foto copy E-KTP, photo bisa menggunakan pas photo manual sesuai ukuran, serta sidik jari dan tanda tangan masing-masing calon di secarik kertas yang mudah terbaca scanner. Tentunya dilengkapi dengan surat kuasa serta alasan yang bisa diterima secara aturan, seperti ada anggota keluarga yang sedang mengalami sakit keras sedangkan masa berlaku SIM nya akan segera habis.
 Â
Selamat beraktifitas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H