Mohon tunggu...
Aroka
Aroka Mohon Tunggu... -

Aroka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perantara Jasa dan Pelayanan

2 Februari 2016   17:52 Diperbarui: 2 Februari 2016   18:17 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setiap warga negara akan terus membutuhkan urusan surat-surat penting, atau disebut dokumen privat setiap habis masa berlakunya dan juga yang akan membuat baru. Tapi acapkali ketika akan mengurus terkendala oleh padatnya aktifitas keseharian. Hingga perantara atau dikenal sebagai calo menjadi jalan keluar untuk mempercepat proses, dan mengiyakan dengan biaya tambahan yang akan dikeluarkan sesuai kesepakatan bersama. Walau aturan yang tak tertulis dalam penentuan harga, pada umumnya telah dipatok sesuai keinginan jasa si perantara tanpa ada selingan negosiasi.

 

Dari simbiosis mutualisme menjadi parasitisme

Dulu keberadaan Perantara jasa/calo dikarenakan ada celah untuk untuk dimanipulasi dalam mempercepat proses dengan orang dalam di instansi yang bersangkutan, ditambah dengan minimnya sosialisasi yang sampai kepada pengetahuan masyarakat. Dan bagai gayung bersambut, banyak para calon pengurus yang merasa terbantu atas kehadiran mereka. Bahkan ada yang mendatangi langsung kerumah atau kantor pelayanan jasa swasta, demi segalanya lancar dan tidak bertele-tele untuk segera dikeluarkan surat/dokumen baru yang diinginkan. Jadi kesimpulan sementara, bisa dikatakan itu merupakan kegiatan yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

Tapi yang dikatakan mutualisme jika ada kejujuran saat negosiasi bersama, dengan menjelaskan secara terperinci biaya keseluruhan ditambah biaya jasa yang masih dalam ambang batas kewajaran. Jumlah perantara yang memiliki prinsip keterbukaan sangat minim, malah didominasi oleh perantara yang mengambil kesempatan besar dari kesempitan dana atau waktu, dari yang asalnya calon pengurusan menjadi korban pemerasan. Pada akhirnya masyarakat menjadi jengah dan mulai melaporkan apa yang telah dialaminya yaitu, aktifitas yang mutualisme menjadi ajang parasitisme.

Permasalahan yang disebabkan perantara jasa /calo telah dikikis dan berkurang drastis sampai saat ini, yang dimana hal itu merupakan follow up atau tindak lanjut dari seluruh keluhan yang telah diterima semua instansi pemerintahan, dan tentunya instansi aparatur negara seperti yang telah dilakukan Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu juga, peningkatan modernisasi berbagai perangkat canggih, dan terobosan terbaru untuk lebih cepat dan singkat dalam proses, membuat tingkat kenyamanan menjadi bukti nyata dalam pelayanan ke tengah masyarakat.

tentang kebersihan perantara jasa /calo, tidak mungkin akan 100 persen terselesaikan hanya mengandalkan instansi bersangkutan. Peran vital masyarakat untuk tidak memakai jasa mereka, akan lebih efektif untuk terus menekan aktifitas percaloan sampai tidak ada lagi celah /kesempatan yang bisa mereka ambil. Tapi yang menjadi catatan ialah, masyarakat Indonesia terdiri dari 3 strata atau lapisan, yang dimana lapisan bawah begitu mendominasi. Maka akan sangat membantu khususnya kalangan menengah untuk melakukan sosialisasi secara sukarela dilingkungan sekitar, disaat ada yang membutuhkan informasi berkaitan tentang pengurusan surat-surat atau dokumen. Karena dikhawatirkan jika lewat perantara, bisa saja diberikan dokumen aspal alias asli tapi palsu, sebagaimana yang pernah terungkap oleh jajaran Kepolisian.

 

Harapan Kedepan dalam pelayanan

KTP elektronik atau lebih dikenal dengan E-KTP, telah berlaku seumur hidup. Semoga hal itu bisa diberlakukan juga untuk surat /dokumen lain seperti SIM dan Paspor. Dikarenakan saat mengajukan pendaftaran baik untuk perpanjang atau buat yang baru, akan berpatokan sesuai dengan data yang tertera di E-KTP. Mungkin dimasa yang akan datang, data-data warga bisa terkoneksi dalam satu databese yang terdapat pada satu lembaga data negara. Bukan sekedar bagi kepentingan data ketika pemilu, melainkan bisa dimanfaatkan juga kepentingan yang mencakup segala urusan warga negara Indonesia berkaitan surat /dokumen.

Mengajukan perubahan data dalam surat / dokumen, ketika prosesnya jangan disesuaikan seperti membuat perpanjangan, Misalnya ada warga negara yang berpindah tempat sehingga harus mengubah alamat yang tertera dengan tempat baru. Cara yang lebih efektif misalkan, membuat loket baru di tiap instansi yang khusus menangani perubahan atau perbaikan data. Dengan hanya mendaftarkan laporan, kemudian pihak operator membuka dan mengubah data calon yang mengajukan, kemudian melakukan proses sesi pemotretan ulang. Dengan demikian, akan ada antusias di tengah masyarakat untuk terus melakukan update data yang terbarukan yang merupakan faktor penting dalam informasi yang harus direkam semua instansi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun