Sembari itu Luh Djelantik kembali menghimbau agar Bali bisa lebih selektif dalam menerima wisatawan asing, sesuatu yang sudah dia katakana sejak lama.
"Bali memang bergantung pada pariwisata. Saatnya Bali me-reset diri dan memfilter jenis wisatawan yang datang. QUALITY OVER QUANTITY. Perihal ini sudah kusampaikan sejak 10 tahun lalu" tulis Luh Djelantik di Instagramnya.
Ternyata, bukan soal cebur motor saja yang membuat netizen geram. Setelah hal itu menjadi polemik, ternyata Kosenko masih menuliskan sesuatu yang kembali menyinggung netizen. Kosenko mengatakan bahwa Indonesia merupakan bagian dari "The Third World" atau "Dunia Ketiga".
"Anda sebaiknya menjelaskan ini. Saya tidak akan membiarkanmu menghina negara kami. Tunggu sampai saya mendapatkan semua informasi dari imigrasi mengenai status Anda di Bali," tulis Luh Djelantik ikut geram.
Kosenko akhirnya benar-benar tersudut. Imigrasi bergerak. Kosenko diderpotasi.Â
Dilansir dari Kompas.com, Â dijelaskan bahwa Kosenko diketahui masuk ke Wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.
Izin tinggal kunjungan Kosenko tercatat berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021.
Namun catatan imigrasi juga menemukan beberapa pelanggaran lain yang dilakukan Kosenko dan akhirnya dianggap telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, (Minggu, 24/1/2001).
***