Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Habis Viral Kristen Gray, Muncul Sergei Kosenko

24 Januari 2021   16:54 Diperbarui: 24 Januari 2021   17:26 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Kosenko Berbuah Deportasi I gambar : kolase instagram/kompas.com imam rosidin

Sembari itu Luh Djelantik kembali menghimbau agar Bali bisa lebih selektif dalam menerima wisatawan asing, sesuatu yang sudah dia katakana sejak lama.

"Bali memang bergantung pada pariwisata. Saatnya Bali me-reset diri dan memfilter jenis wisatawan yang datang. QUALITY OVER QUANTITY. Perihal ini sudah kusampaikan sejak 10 tahun lalu" tulis Luh Djelantik di Instagramnya.

Ternyata, bukan soal cebur motor saja yang membuat netizen geram. Setelah hal itu menjadi polemik, ternyata Kosenko masih menuliskan sesuatu yang kembali menyinggung netizen. Kosenko mengatakan bahwa Indonesia merupakan bagian dari "The Third World" atau "Dunia Ketiga".

"Anda sebaiknya menjelaskan ini. Saya tidak akan membiarkanmu menghina negara kami. Tunggu sampai saya mendapatkan semua informasi dari imigrasi mengenai status Anda di Bali," tulis Luh Djelantik ikut geram.

Kosenko akhirnya benar-benar tersudut. Imigrasi bergerak. Kosenko diderpotasi. 

Dilansir dari Kompas.com,  dijelaskan bahwa Kosenko diketahui masuk ke Wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.

Izin tinggal kunjungan Kosenko tercatat berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021.

Namun catatan imigrasi juga menemukan beberapa pelanggaran lain yang dilakukan Kosenko dan akhirnya dianggap telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, (Minggu, 24/1/2001).

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun