Sesudah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah, Ormas FPI terhitung sejak 4 Januari mendapat tindakan tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK telah memblokir sementara rekening milik FPI dan rekening para pihak yang terafiliasi dengan FPI di berbagai bank nasional. Tercatat, hingga 20 Januari, menurut catatan PPATK, ada 92 rekening yang telah diblokir.
Temuan baru disampaikan oleh PPATK pada Rabu, 20 Januari, terbukti memang ada transfer lintas negara di rekening FPI.
Adalah kepala PPATK Dian Ediana Rae yang langsung menyampaikan langsung. "Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain," kata Dian, Rabu (20/1/2021) dilansir dari Detik.com.
Mengapa aliran dana luar negeri FPI ini dianggap penting?
Saat dibubarkan, Menko Polhukam Mahfud MD, Mahfud Md memang langsung mengadakan rapat untuk membahas hal ini.
Saat itu Ketua PPATK juga  diundang bersama Panglima TNI,  Kapolri, Kepala BIN dan beberapa pejabat penting lainnya.
Salah satu yang diminta oleh Mahfud adalah menyelidiki aliran dana FPI, untuk mendeteksi kecurigaan bahwa ada dana yang digunakan untuk kegiatan terorisme.
Apa dasar data yang digunakan untuk mencurigai hal ini?
Menko Polhukam nampaknya menggunakan data dari berbagai sumber. Dikutip dari Merdeka.com, dikatakan bahwa berdasarkan data memang ada sebanyak 35 orang anggota terlibat tindak pidana terorisme.
Dari jumlah tersebut 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya, dan menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
Namun apakah benar aliran dana ini untuk kegiatan terorisme?
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae belum bisa memastikannya, dan tidak mau menyimpulkan hal itu. Â
"Apakah FPI itu akan dikenakan UU mana, Itu belum. Apakah dia terkait dengan pendanaan terorisme? Belum juga disimpulkan begitu," ujar Dian.
Tentu saja itu jawaban yang tepat, karena PPATK, berfungsi sebagai intelijen keuangan jika diperlukan, namun tidak sampai kepada menyimpulkan kegiatan itu melanggar hukum dan sebagainya.
"Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan,"
"Jadi framework-nya itu. Sejauh ini belum ada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pidana terorisme atau lainnya. Itu ranah penegak hukum," papar Dian.
Supaya berimbang, pihak  FPI juga segera memberi respon terhadap hasil penemuan PPATK ini. Melalui Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, disebut  transfer itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan.
"Itu menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim, dan bantuan bencana, serta yang lainnya," kata Aziz Yanuar.
Dijelaskannya juga bahwa dana tersebut mengalir ke luar negeri, ke Palestina dan negara-negara lainnya.
"FPI juga concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza, Palestina. Juga terhadap saudara-saudara kita di Rakhine, Myanmar," jelas Aziz.
Sekarang publik tentu menunggu apa hasil pemeriksaan detail terhadap aliran dana ini. Kabarnya, PPATK akan membuka blokir rekening dalam 20 hari, jika akhirnya tidak ditemukan pelanggaran pidana.
Kita tunggu saja hasil penyelidikan penegak hukum selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H