Namun apakah benar aliran dana ini untuk kegiatan terorisme?
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae belum bisa memastikannya, dan tidak mau menyimpulkan hal itu. Â
"Apakah FPI itu akan dikenakan UU mana, Itu belum. Apakah dia terkait dengan pendanaan terorisme? Belum juga disimpulkan begitu," ujar Dian.
Tentu saja itu jawaban yang tepat, karena PPATK, berfungsi sebagai intelijen keuangan jika diperlukan, namun tidak sampai kepada menyimpulkan kegiatan itu melanggar hukum dan sebagainya.
"Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan,"
"Jadi framework-nya itu. Sejauh ini belum ada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pidana terorisme atau lainnya. Itu ranah penegak hukum," papar Dian.
Supaya berimbang, pihak  FPI juga segera memberi respon terhadap hasil penemuan PPATK ini. Melalui Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, disebut  transfer itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan.
"Itu menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim, dan bantuan bencana, serta yang lainnya," kata Aziz Yanuar.
Dijelaskannya juga bahwa dana tersebut mengalir ke luar negeri, ke Palestina dan negara-negara lainnya.
"FPI juga concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza, Palestina. Juga terhadap saudara-saudara kita di Rakhine, Myanmar," jelas Aziz.
Sekarang publik tentu menunggu apa hasil pemeriksaan detail terhadap aliran dana ini. Kabarnya, PPATK akan membuka blokir rekening dalam 20 hari, jika akhirnya tidak ditemukan pelanggaran pidana.