Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra memang sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia atau ditangkap Kepolisian. Hanya publik masih akan terus menunggu apakah kasus ini berakhir klimaks atau anti klimaks.
Salah satu yang dapat menentukan klimaks dari kasus ini adalah pengungkapan secara transparan dari apa yang dianggap publik sudah “keterlaluan”.
Bagaimana bisa buronan Djoko Tjandra telah nyata mengobrak-abrik sistim hukum Indonesia dengan menjalin kerjasama dengan aparat hukum seperti oknum perwira kepolisian dan oknum jaksa.
Karena itu, skandal surat jalan yang berkaitan dengan peninjauan kembali yang seperti dimainkan oleh mafia dan melibatkan petinggi hukum itu harus dibuka dan dibongkar.
Untuk memastikan hal itu, saya tertarik dengan apa yang dikatakan oleh Abdul Ficar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ketika diwawancarai salah satu stasiun swasta tentang penangkapan Djoko Tjandra ini.
Dalam diskusi ini, dibahas tentang pengacara Djoko Tjandra sebelumnya yakni Anita Kolopaking yang sudah menjadi tersangka telah meminta perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi ini, Abdul Ficar memprediksi bahwa hal ini dilakukan oleh Anita karena sangat mungkin ketika Anita ditetapkan sebagai tersangka maka akan ada orang baru yang diungkapkan keterlibatannya melalui keterangannya nanti.
Seperti diketahui, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan perkara melindungi buronan bahkan terlibat untuk membuat surat jalan. Anita Kolopaking dijerat pasal berlapis, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.
Peran Anita sepertinya memang sangat krusial, salah satu bukti yang sudah menjadi viral adalah foto-foto pertemuan Anita bersama Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki.
Anita tentu tidak dapat mengelak lagi setelah akun anonim@xdigeeembok juga mengungkapkan sejumlah foto tangkapan layar terkait percakapan antara Anita dan Djoko Tjandra.
Peran Anita bisa dibilang sebagai aktris utama, karena Anita bertugas mengurus segala keperluan Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia.
Mulai dari pengurusan pembuatan KTP, paspor, melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna hingga membuat surat jalan kepada eks Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Bahkan Anita disebut memiliki peran untuk mengelola anggaran operasional perencanaan tersebut dari Djoko Tjandra.
Sebagai tokoh kunci, keterangan Anita dianggap penting untuk menceritakan secara detail dan berani mengungkapkan informasi yang penting sehingga dapat membuka kasus ini secara terang benderang.
Saya setuju dengan pendapat Abdul Ficar ini, bahwa Anita Kolopaking perlu dilindungi dan dipastikan aman memberikan keterangannya, karena sebagai pihak yang menguhubungkan Djoko Tjandra dengan berbagai pihak, Anita tahu bagaimana skenario busuk ini dipermainkan.
Meminta perlindungan terhadap LPSK seberti membuktikan bahwa Anita merasa bahwa keterangan dirinya akan membuat banyak pihak yang merasa terancam dan dirinya juga terancam sebagai pemberi keterangan.
Hal ini pasti membuat ada pihak yang sudah mulai kuatir apalagi sesudah Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka, dan Jaksa Pinangki dicopot jabatannya karena pertemuannya dengan Djoko Tjandra---dan terancam dengan hukum pidana, jika ada hal lain yang terbukti.
Ini berarti, banyak pekerjaan rumah yang belum selesai dan glorifikasi atas penangkapan Djoko Tjandra sudah harus dihentikan, tetapi penegak hukum harus perlu didorong untuk terus mengungkapkan kasus ini secara terang benderang.
Salah satunya memastikan pemeriksaan tehadap Anita Kolopaking dapat menguak kebenaran sekaligus membelit pihak-pihak lain yang berada dalam pusaran kasus Djoko Tjandra ini. Jangan sampai keterangan Anita Kolopaking ditutup-tutpi dan akhirnya membuat kasus ini berakhir antiklimaks.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI