Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra memang sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia atau ditangkap Kepolisian. Hanya publik masih akan terus menunggu apakah kasus ini berakhir klimaks atau anti klimaks.
Salah satu yang dapat menentukan klimaks dari kasus ini adalah pengungkapan secara transparan dari apa yang dianggap publik sudah “keterlaluan”.
Bagaimana bisa buronan Djoko Tjandra telah nyata mengobrak-abrik sistim hukum Indonesia dengan menjalin kerjasama dengan aparat hukum seperti oknum perwira kepolisian dan oknum jaksa.
Karena itu, skandal surat jalan yang berkaitan dengan peninjauan kembali yang seperti dimainkan oleh mafia dan melibatkan petinggi hukum itu harus dibuka dan dibongkar.
Untuk memastikan hal itu, saya tertarik dengan apa yang dikatakan oleh Abdul Ficar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ketika diwawancarai salah satu stasiun swasta tentang penangkapan Djoko Tjandra ini.
Dalam diskusi ini, dibahas tentang pengacara Djoko Tjandra sebelumnya yakni Anita Kolopaking yang sudah menjadi tersangka telah meminta perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi ini, Abdul Ficar memprediksi bahwa hal ini dilakukan oleh Anita karena sangat mungkin ketika Anita ditetapkan sebagai tersangka maka akan ada orang baru yang diungkapkan keterlibatannya melalui keterangannya nanti.
Seperti diketahui, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan perkara melindungi buronan bahkan terlibat untuk membuat surat jalan. Anita Kolopaking dijerat pasal berlapis, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.
Peran Anita sepertinya memang sangat krusial, salah satu bukti yang sudah menjadi viral adalah foto-foto pertemuan Anita bersama Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki.
Anita tentu tidak dapat mengelak lagi setelah akun anonim@xdigeeembok juga mengungkapkan sejumlah foto tangkapan layar terkait percakapan antara Anita dan Djoko Tjandra.