Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Ketua KPK Tidak Boleh Menyewa Heli Mewah?

28 Juni 2020   21:23 Diperbarui: 28 Juni 2020   21:27 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiba-tiba nama Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi titik kehebohan atau perhatian publik. Sayangnya bukan soal keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi, tetapi soal etika.

Etika Firli dipertanyakan sesudah diketahui naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Kabarnya ini bukan kunjungan kerja karena Firli menggunakan cuti sehari untuk berkunjung ke kampung halaman. Namun, penggunaan heli mewah inilah yang menjadi titik persoalan.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah bereaksi dan memanggil Firli Bahuri untuk diklarifikasi soal ini, apalagi tindakan Firli ini juga sudah menjadi laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.

Tahap yang sedang dilakukan berdasarkan keterangan dari anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris adalah pengumpulan bukti dan meminta keterangan saksi.

"Dewas masih akan terus kumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang tahu, mendengar, melihat, dan/atau memiliki info terkait isu tersebut," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).

Pertanyaan sederhananya adalah mengapa tindakan Firli ini menjadi pusat perhatian? Apakah Ketua KPK tidak boleh menyewa Heli mewah?

Dari berbagai pemberitaan, polemik Firli ini tidak dapat dianggap remeh karena berkaitan dengan Kode Etik. Di dalam Peraturan Komisi Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK soal ini diatur dengan jelas di dalam konteks pimpinan KPK tidak boleh menampilkan gaya hidup mewah.

Bahkan secara spesifik dikatakan dalam aturan tersebut bahwa pimpinana KPK bahkan dilarang untuk bermain golf karena termasukolahraga mahal.

Setelah Undang-Undang KPK direvisi pada 2019, organ Dewan Pengawas bahkan menerbitkan aturan baru mengenai kode etik untuk segenap pegawai KPK, termasuk juga pimpinan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan penegasan sama, yakni melarang pimpinan bergaya hidup mewah.

Tindakan Firli ini juga mengundang respon dari para pimpinan lembat antirasuah terdahulu. Seperti mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang mengatakan bahwa pimpinan hingga pegawai KPK harus mengedepankan hidup sederhana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun