Inilah yang membuat Saut mesti menjual mobil Jeep Rubicon miliknya ketika menjabat pimpinan KPK era kemarin setelah diperingatkan oleh ICW, meski mobil itu sudah dibelinya sebelum mejadi pimpinan KPK.
Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad juga berpendapat senada. Samad mengatakan bahwa pada masanya atau bahkan pemimpin sesudahnya --sebelum Firli, belum ada pimpinan KPK yang melakukan tindakan menyewa heli mewah, karena prinsip bekerja di KPK adalah menghindari kemewahan dan pemborosan dari setiap aspek.
Maskudnya adalah marwah etika komisi antirasuah untuk tidak bergaya hidup mewah ini harus juga dibawa dalam keseharian bukan saja dalam pekerjaan dinas.
*****
Jika ditelisik lebih jauh, bergaya hidup mewah ini bukanlah persoalan kecil. Seringkali bergaya hidup mewah adalah akar dari keinginan untuk korup. Sebagai pejabat publik, ini memang wajib hukumnya untuk dihindari.
Ada dua hal yang dapat menjadi alasan, pertama, ini menjadi contoh atau teladan bagi publik dan kedua, untuk menjaga agar tidak ada perbenturan kepentingan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pejabat publik yang terlihat mewah itu hal yang biasa, tetapi jika bisa mewah tapi memilih untuk sederhana itu yang hebat. Firli mungkin mampu menyewa, tetapi sebagai pejabat publik panggilan untuk memberi teladan kesederhanaan itu adalah etika yang perlu dijunjung tinggi, jiak tak mampu melakukannya, maka gawat.
Dimanafaatkan karena perbenturan kepentingan juga sesuatu yang harus dijaga. Dewas KPK tentu juga akan menyelidiki apakah penyewaan heli ini karena biaya pribadi atau dibiayai orang lain, jika orang lain itu siapa. Ini sangat gawat, karena jika dibiayai oleh orang lain maka wajah KPK akan ditaruh dimana.
Artinya persoalan ini memang serius. Kita tinggal menunggu Dewas KPK yang berisi nama-nama dengan reputasi kuat seperti Syamsuddin Haris, Albertin Ho menjalankan tugasnya. Yang pasti, KPK akan semakin disorot, setelah beberapa hari lalu para pimpinan KPK mendapat rapor merah dari ICW berkaitan dengan kinerja penindakan, pencegahan, dan kebijakan internal KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H