Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Istana Marah Besar, Apakah Stafsus Akan Mengundurkan Diri atau Dipecat Jokowi?

15 April 2020   04:17 Diperbarui: 15 April 2020   04:48 5252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istana marah besar. Kabarnya Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra telah diberi teguran keras lantaran mengirim surat ke para camat.

Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian. "Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan yang kita tahu belakangan ini," ujar Donny, Selasa (14/4/2020).

Ya, memang Andi sudah meminta maaf, tetapi desakannya untuk mundur terus terdengar kencang. Memang tidak main-main isu tentang surat ini memang menuai badai polemik karena sangat  berpotensi untuk ada konflik kepentingan di dalamnya.

Bagaimana bisa, Andi Taufan meminta para camat untuk mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menangani virus corona (Covid-19) padahal perusahaan itu diketahui milik Andi sendiri.

Niat yang baik belum tentu akan diterima dengan cara yang salah. 

Ombudsman sendiri melalui anggotanya Alvin Lie, menilai bahwa surat berkop Sekretariat Negara tersebut sebagai sebuah tindakan maladministrasi .

"Saya menilai ini merupakan tindakan yang terindikasi malaadministrasi," ujar Alvin, Selasa (14/4).

Apalagi meski berstatus sebagai seorang staf khusus Jokowi, Andi tetap dianggap tak berwenang membuat surat keluar atau surat edaran seperti surat bagi para camat tersebut karena tugas utamanya adalah mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden.

Secara tahapan birokrasi saja sudah dipahami, masih ada Kemendes PDTT dan Kemendagri, lalu pemerintah daerah yang perlu dilalui lebih dahulu, tidak main asal lompat seperti ini, wajar jika akhirnya tudingan conflict of interest tetap mengemuka meski sudah ada permintaan maaf dari Andi.

Kembali ke kemungkinan untuk mengundurkan diri, dijelaskan lebih lanjut oleh Donny Gahral Adian. Donny mengatakan bahwa ada dua opsi yang dapat diambil. Pertama, Andi mengundurkan diri sendiri dan kedua, diberhentikan oleh presiden karena merupakan hak prerogatif.

"Jadi kalau permintaan dia mundur kan meminta kesukarelaan yang bersangkutan untuk mundur .Tapi kalau meminta pemberhentian ini tergantung pada Pak Presiden selaku pemegang hak prerogatif untuk mencopot stafsusnya," jelas Donny.

Persoalannya memang tak mudah meminta kesadaran seorang pejabat atau staf khusus di negeri ini untuk mengundurkan diri, karena seperti belum jadi budaya di Indonesia.

Di negara lain, seperti Jepang misalnya, tindakan semacam ini yang dilakukan oleh pejabat pasti berakhir dengan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Disana, tindakan ini tidak dapat ditolerir dan sangat memalukan.

Harapan ini dimungkinkan terjadi dalam kasus ini, karena Stafsus millennial diharapkan dapat menjadi trend setter bagaimana anak muda berpandang tentang situasi birokrasi, artinya Andi dapat  memberikan contoh dengan mengundurkan diri secara sukarela sebagai pilihan terbaik untuk mewujudkan hal tersebut.

Berikutnya tentang hak prerogatif Presiden Jokowi untuk memberhentikan Andi. Sedih juga melihat Jokowi harus dipusingkan dengan hal-hal seperti ini. Keinginan untuk melihat kontribusi positif dari para stafsus milenial yang belum terwujud ternyata  menjadi seperti ini.

Di dalam situasi seperti ini, Jokowi rasanya perlu memikirkan untuk melakukan evaluasi dari tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi para stafsus milenial ini. Minimal perlu diatur dengan lebih ketat lagi agar para stafsus nantinya lebih paham tugas, kewajiban, kewenangan mereka. 

Apalagi memandang bahwa anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk para stafsus ini tidaklah sedikit. Mengevaluasi dan memberhentikan bisa saja adalah bentuk dari efisiensi anggaran, sekaligus cambukan bagi para stafsus untuk dapat berkontribusi dengan cara yang lebih baik.

Kita tunggu saja bagaimana tindakan istana selanjutnya, dan bagaimana sikap Andi nantinya.

Salam

Referensi : 1-2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun