Persoalannya memang tak mudah meminta kesadaran seorang pejabat atau staf khusus di negeri ini untuk mengundurkan diri, karena seperti belum jadi budaya di Indonesia.
Di negara lain, seperti Jepang misalnya, tindakan semacam ini yang dilakukan oleh pejabat pasti berakhir dengan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Disana, tindakan ini tidak dapat ditolerir dan sangat memalukan.
Harapan ini dimungkinkan terjadi dalam kasus ini, karena Stafsus millennial diharapkan dapat menjadi trend setter bagaimana anak muda berpandang tentang situasi birokrasi, artinya Andi dapat  memberikan contoh dengan mengundurkan diri secara sukarela sebagai pilihan terbaik untuk mewujudkan hal tersebut.
Berikutnya tentang hak prerogatif Presiden Jokowi untuk memberhentikan Andi. Sedih juga melihat Jokowi harus dipusingkan dengan hal-hal seperti ini. Keinginan untuk melihat kontribusi positif dari para stafsus milenial yang belum terwujud ternyata  menjadi seperti ini.
Di dalam situasi seperti ini, Jokowi rasanya perlu memikirkan untuk melakukan evaluasi dari tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi para stafsus milenial ini. Minimal perlu diatur dengan lebih ketat lagi agar para stafsus nantinya lebih paham tugas, kewajiban, kewenangan mereka.Â
Apalagi memandang bahwa anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk para stafsus ini tidaklah sedikit. Mengevaluasi dan memberhentikan bisa saja adalah bentuk dari efisiensi anggaran, sekaligus cambukan bagi para stafsus untuk dapat berkontribusi dengan cara yang lebih baik.
Kita tunggu saja bagaimana tindakan istana selanjutnya, dan bagaimana sikap Andi nantinya.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H