Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya bersuara di tengah kontroversi terbitnya Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 yang "membolehkan" ojek online atau ojol untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.
Soal Ojol ini, Anies tetap bersikukuh untuk tetap merujuk pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sehingga Ojol tetap bisa mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak diperbolehkan untuk penumpang
"Terkait aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes [Nomor 9 Tahun 2020] terkait PSBB dan rujukan Pergub [Nomor 33 Tahun 2020]. Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk penumpang," ujar Anies dalam konferensi pers di balai kota DKI Jakarta, Senin (13/4).
Anies mengatakan dengan tegas bahwa ini harus dilakukan untuk mencegah potensi penularan yang kemungkinan tinggi dari transportasi.
"Jadi bagi anggota keluarga, yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama tidak masalah. tapi kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan karena potensi penularan jadi tinggi," tegas Anies.
Sebelumnya mengenai pertentangan antara ketiga peraturan ini, pihak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus merangkap Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan melalui Juru bicara Luhut Jodi Mahardi mengatakan bahwa permenhub yang dibuat telah diharmonisasikan dengan aturan lainnya.
"Permenhub dimaksud sudah diharmonisasikan oleh Biro Hukum Kemhub dengan memperhatikan permenkes. Ojol bawa penumpang diperbolehkan selama sesuai protokol kesehatan," ujar Jordi (13/4/2020).
Permenhub dengan Permenkes jika sudah okay, seharusnya secara regulasi Pergub yang dibuat Anies dapat menyesuaikan, namun jika berbeda maka tetap akan ada kontroversi yang menyertai.
Persoalannya bukan saja kontroversi, tetapi bagaimana implementasinya di lapangan. Hari ini saja pihak Kepolisian seperti kebingungan menerapkan peraturan yang mana, seperti yang diutarakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di kantornya, Minggu (12/4) dikutip dari Antara.
Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memang mengizinkan ojek daring atau ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta karena mengacu kepada aturan Kementerian Perhubungan.
Apakah Anies berusaha menantang Luhut? Bukan itu poinnya, namun apa yang dapat dilakukan sebagai sebuah solusi itulah yang harus menjadi perhatian.
Dari perspektif ini, sebaiknya Menhub Luhut Pandjaitan, Menkes Terawan dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dapat bertemu dan mencari jalan keluar.
Paling tidak ada 2 (dua) opsi yang dapat dilakukan sebagai jalan tengah.
Pertama, mengatur jangkauan wilayah pemberlakukan Permenhub. Misalnya Permenhub memang akan berlaku secara nasional, akan tetapi dengan perkecualian bagi Jakarta, daerah yang memiliki status PSBB dan mempunyai Pergub sendiri.
Kedua, mau tidak mau harus ada peraturan yang akan disesuaikan, atau direvisi. Peluang paling mungkin adalah Permenhub, namun bisa juga berlaku bagi Pergub.
Ini memang serba salah, karena hajat hidup ojol beserta dengan kebutuhan masyarakat tentu menjadi pertimbangan, Namun, jika bisa diatur seperti dua opsi diatas mungkin akan lebih baik, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Meski, publik juga akan paham kekuatiran Anies dengan angka pertambahan positif Covid-19 yang terus bertambah di DKI Jakarta, membuat dia siap menantang siapa saja.
Sebaiknya harus ada yang segera mengklarifikasi dengan lebih jelas persoalan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H