Apakah Anies berusaha menantang Luhut? Bukan itu poinnya, namun apa yang dapat dilakukan sebagai sebuah solusi itulah yang harus menjadi perhatian.
Dari perspektif ini, sebaiknya Menhub Luhut Pandjaitan, Menkes Terawan dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dapat bertemu dan mencari jalan keluar.
Paling tidak ada 2 (dua) opsi yang dapat dilakukan sebagai jalan tengah.
Pertama, mengatur jangkauan wilayah pemberlakukan Permenhub. Misalnya Permenhub memang akan berlaku secara nasional, akan tetapi dengan perkecualian bagi Jakarta, daerah yang memiliki status PSBB dan mempunyai Pergub sendiri.
Kedua, mau tidak mau harus ada peraturan yang akan disesuaikan, atau direvisi. Peluang paling mungkin adalah Permenhub, namun bisa juga berlaku bagi Pergub.
Ini memang serba salah, karena hajat hidup ojol beserta dengan kebutuhan masyarakat tentu menjadi pertimbangan, Namun, jika bisa diatur seperti dua opsi diatas mungkin akan lebih baik, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Meski, publik juga akan paham kekuatiran Anies dengan angka pertambahan positif Covid-19 yang terus bertambah di DKI Jakarta, membuat dia siap menantang siapa saja.
Sebaiknya harus ada yang segera mengklarifikasi dengan lebih jelas persoalan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H