Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Inilah Alasan Luhut Pandjaitan Ingin "Falungku" dan Tuntut Said Didu Minta Maaf 2x24 Jam

3 April 2020   12:27 Diperbarui: 3 April 2020   12:43 4135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Said Didu dan Luhut Panjaitan | Gambar: Chirpstory

Pihak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuntut Said Didu untuk minta maaf kepadanya. Serius, karena jika tidak dilakukan  Luhut berencana akan mempidanakan Said Didu.

"Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Nama Said Didu mulai populer setelah menjadi saksi kubu Prabowo dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), memang sejak jabatannya dicopot dari BUMN, Said Didu, makin garang mengritik tajam, dan menyoroti tiap kebijakan politik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, Said Didu akrab dengan Rocky Gerung, Said Didu enggan menyebut dirinya politisi, namun manusia merdeka.

Untuk mewartakan jalan berpikir termasuk kritik-kritiknya pada pemerintah, Said Didu membuat akun sendiri dalam kanal YouTube bernama MSD. Di kanal tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu kerap melakukan wawancara, yang salah satunya membuat hari ini pihak Luhut Pandjaitan merasa dirugikan dan menuntuk Said Didu meminta maaf dalam waktu 2x24 jam.

Apa alasannya, sehingga Luhut yang biasanya "sabar" terhadap oposisi, hendak memilih jalur hukum terhadap seorang Said Didu.

Tuntutan ini ternyata dilatarbelakangi komentar Said Didu mengenai penanganan virus Corona di Indonesia, video yang diunggah  pada 27 Maret 2020 itu dari judulnya saja memang sudah mengundang falungku---istilah yang dalam bahasa Kupang, berarti pukulan. Video itu diberi judul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG'.

Dalam video itu berdurasi 22.44 menit itu, Said Didu menyoroti persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) dan mengatakan bahwa Luhut bersikeras agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana untuk pembangunan IKN baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.

Pihak Luhut lantas kepanasan untuk pernyataan ini.

 "Saya ingin tegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Saudara Said Didu mengenai dana pembangunan IKN tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak pernah terjadi Menko Luhut menekan Bu Sri Mulyani terkait dana pembangunan IKN dan kami mempersilahkan siapa saja untuk membuktikannya," kata Jodi Mahardi hendak menepis pernyataan seorang Said Didu.

Selain itu, yang memang "menyakiti" hati Luhut adalah perkataan Said yang secara tendensius mengatakan Luhut hanya memikirkan 'uang, uang, dan uang', dan meminta Luhut untuk mengingat kembali janji Sapta Marga karena Luhut adalah purnawirawan TNI.

"Terlebih Saudara Said Didu ini membawa-bawa Sapta Marga, yang sangat dijunjung tinggi Menko Luhut hingga kini sebagai seorang purnawirawan jenderal. Tudingan tersebut sungguh menyedihkan dan sangat kami sayangkan bisa sampai keluar dari seorang terdidik seperti Saudara Said Didu," kata Jodi Mahardi.

Untuk apa yang dilakukan oleh Said Didu ini, maka dirinya terancam dikenai pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan dapat dikenai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial

Amat disayangkan jika sindirian secara personal ini harus berhadapan dengan tuntutan secara hukum dan akan berkepanjangan. Bukankah anak-anak bangsa ini harus menahan diri agar tetap berfokus kepada bagaimana cara bangsa ini dapat lepas dari virus corona.

Kritik memang tidaklah salah dalam berdemokrasi, namun cara mengkritik juga diatur dalam undang-undang. Selain itu respon pejabat publik terhadap kritikan juga perlu dijaga, sehingga jangan sampai lebay, masih banyak hal yang perlu dikerjakan daripada meladeni para haters.

Publik tentu berharap agar anjuran  social distancing juga dapat dipahami untuk tetap menjaga jarak dalam berkomunikasi yagn agresif reaktif diantar kedua pihak, karena bangsa ini sedang melawan virus corona bukan virus yang lain.

Referensi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun