Untuk apa yang dilakukan oleh Said Didu ini, maka dirinya terancam dikenai pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan dapat dikenai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial
Amat disayangkan jika sindirian secara personal ini harus berhadapan dengan tuntutan secara hukum dan akan berkepanjangan. Bukankah anak-anak bangsa ini harus menahan diri agar tetap berfokus kepada bagaimana cara bangsa ini dapat lepas dari virus corona.
Kritik memang tidaklah salah dalam berdemokrasi, namun cara mengkritik juga diatur dalam undang-undang. Selain itu respon pejabat publik terhadap kritikan juga perlu dijaga, sehingga jangan sampai lebay, masih banyak hal yang perlu dikerjakan daripada meladeni para haters.
Publik tentu berharap agar anjuran  social distancing juga dapat dipahami untuk tetap menjaga jarak dalam berkomunikasi yagn agresif reaktif diantar kedua pihak, karena bangsa ini sedang melawan virus corona bukan virus yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H