Secara regulasi, hal ini tidak menyalahi undang-undang, apalagi Komisi I DPR hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi saja.
Apakah kisruh ini akan selesai dengan penunjukan direksi baru? Secara parsial mungkin bisa saja terjadi, namun tidak secara menyeluruh. Alasannya ada beberapa rekomendasi yang masih ditunggu hasilnya.
Misalnya, rekomendasi yang meminta BPK melakukan audit kinerja terhadap Dewas dan Direksi. Harapannya agar BPK dapat melihat apakah ada penyimpangan dalam kinerja Dewas maupun Direksi yang ujungnya mungkin saja revisi Undang-Undang Penyiaran.
Mungkin saja, audit dapat ini menghasilkan sebuah rekomendasi agar Dewas tidak seenaknya dapat memecat Direksi yang menurut pengamatan publik memuaskan kinerjanya.
Lalu Bagaimana nasib Helmy Yahya?
Helmy sedang sibuk melakukan gugatan pemecatan dirinya oleh Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Komisi I bahkan menghormati langkah Helmy dan berharap agar kasus ini dapat terang benderang di depan publik. Â "Menghormati langkah Helmy untuk melakukan upaya hukum lewat gugatan di pengadilan, silakan supaya bisa terang benderang kasus yang pemecatan Dirut (TVRI) ini oleh Dewas," kata Tamliha.
Helmy dalam  beberapa kesempatan mengatakan bahwa gugatan ini berkaitan dengan nama baiknya, yang terbaik telah diberikannya untuk TVRI sehingga dia berharap dia dikeluarkan juga dengan baik-baik, tidak dianggap macam-macam.
Bagi Helmy ini lebih dari sekedar jabatan, namun pertanggungjawaban moril sekaligus edukasi bahwa orang-orang yang profesional akan mendapat tempat untuk mentransformasi lebaga publik tanpa kuatir bahwa dapat didepak secara mudah.
Apakah Helmy akan kembali di TVRI? Pemirsa TVRI tentu banyak yang berharap demikian, meski jalan itu nampak tidak mudah lagi. Akan tetapi, satu yang disyukuri, Helmy telah memberikan standar baru, standar yang berkualitas bagi direksi baru nantinya.