JJ Rizal lalu menjelaskan, Soekarno membuat kawasan Monas sebagai pusat ketenangan kota di mana setiap pengunjung bisa belajar tentang Indonesia di Monas.
Akan tetapi konsep itu ingin dirubah. Rencananya, Pemprov DKI akan membangun lapangan plaza sebagai wadah ekspresi warga di setiap sisi Monas, baik di wilayah selatan, timur, maupun barat. Pemprov DKI juga akan membangun kolam yang dapat merefleksikan bayangan Tugu Monas.
Dalam kata lain mengundang keramaian di konsep revitalisasi, berbeda 180 derajat dengan konsep yang dimaksudkan oleh JJ Rizal.
***
Lalu apa yang perlu dilakukan Anies? Langkah pertama, Anies harus cepat membangun komunikasi dengan  Dinas CKTRP tentang konsep utuh dari Revitalisasi Monas tersebut, setelah itu jangan lagi hanya melambaikan tangan, Anies perlu juga menjelaskan di depan publik.
Mengapa ini dipandang perlu? Dalam kacamata komunikasi publik bagi pejabat publik seperti Anies, multitafsir terhadap sebuah pesan akan mempengaruhi cara pandang orang terhadap tokoh tersebut, ini akan berdampak butuk bagi Anies, berkaitan dengan branding dirinya menuju 2024. Sesuatu yang tak bisa dianggap remeh.
Anies perlu menjelaskan bagaimana konsep revitalisasi, pohon yang ditebang, hingga bagaimana riset sejarah yang telah dilakukan sebelum pelaksanaan proyek tersebut.
Soal aturan, inilah yang paling sulit. Kabarnya pelaksanaan pembangunan dilakukan karena sudah merasa cukup menggunakan Perda dan Pergub, padahal masih ada Kepres yang masih ada dan belum direvisi.
Anies perlu rendah hati mengakui bahwa ada kekeliruan disitu dan akan diperbaiki, karena kalau tidak ada ancaman sanksi yang akan diberikan jika dihiraukan.
Walaupun pada akhirnya pengakuan kekeliruan juga akan membuat multitafsir akan terjadi di ranah publik dan berakibat negatif baginya, karena dari beberapa kasus, segi perencanaan Pemprov DKI di bawah Anies sudah kadung dinilai lemah oleh beberapa pihak.
Terakhir, beban Anies tentang Revitalisasi Monas ini masih ada juga, yaitu soal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sudah melaporkan Pemprov DKI Jakarta dan kontraktor penggarap revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) PT Bahana Prima Nusantara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1).