Kedua, Â pembahasan izin revitalisasi Monas di Komisi Pengarah
Ketiga, jika disetujui Komisi Pengarah, baru surat izin akan diterbitkan.
Dari Kepres tersebut diatur bahwa  Ketua Komisi Pengarah adalah Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dengan anggota lain selain Anies adalah Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.
Sebagai informasi ada tiga proyek di Ibu Kota yang harus melalui proses seperti ini, namun menurut pengakuan dari Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmuda dalam wawancara di Kompas TV, baru MRT yang memiliki ijin, sedangkan  untuk Formula E masih dalam proses, sedangkan Revitalisasi Monas belum diajukan.
Anies pantas galau karena persoalan aturan belum selesai, persoalan pemotongan pohon juga dipersoalkan di DPRD.
Lebih lanjut, menurut Ida, paparan detail belum diberikan oleh Dinas CKTRP kepada Dewan, berita yang diterima pohon sudah dipotong.
Bukan itu saja, untuk kepentingan pelestarian, pohon yang dihilangkan seharusnya dipindahkan ke tempat lain, namun sampai sekarang belum dilakukan, karena masih bingung memindahkan atau mengganti. Kalau mengganti, seperti jaman Sutiyoso, satu pohon yang ditebang minimal diganti dengan 10 pohon baru.
Persoalan menjadi lebih hangat karena pemotongan ratusan pohon ini juga disesalkan oleh banyak pihak karena Jakarta yang dikenal sebagai salah satu kota dengan polusi paling gawat di dunia, melakukan tindakan yang bisa dianggap kontraproduktif untuk mengurangi polusi udara.
Lebih lanjut, revitalisasi juga dianggap keliru dari sudut pandang sejarah. Â Menurut Sejarawan JJ Rizal Pemprov DKI Jakarta sudah salah paham jika hendak merevitalisasi Monas dengan cara penebangan pohon dan membuat kawasan Monas sangat terbuka untuk berbagai kegiatan.
"Salah paham misalnya begini. Monas itu ruang sakral, jadi di samping keramaian (kota Jakarta), kita perlu kesunyian untuk merenung," kata JJ Rizal dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2020).