Terakhir, soal tuduhan bahwa Helmy mengatakan Dewan Pengawas telah melakukan pengawasan yang berlebihan kepada Dewan Direksi. Helmy menjelaskan bukti bahwa itu memang terjadi dengan jumlah surat yang diterima oleh direksi.
Pada pada tahun 2018 ada 167 surat dari Dewas dan pada tahun 2019 Dewas mengirimkan 158 surat. Helmy mengatakan bahwa ini bukti bahwa memang Dewas terlalu berlebihan mengawasinya.
Sesudah ini, Helmy telah menyiapkan langkah hukum. Mantan wakil ketua KPK, Chandra Hamzah ditunjuk oleh Helmy untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Chandra yang juga diberikan tanggapan, Â mengatakan bahwa seharusnya Dewas memberikan tanggapan terhadap pembelaan Helmy sebelum melakukan pemecatan, namun hal itu tidak dilakukan.
Apakah ada Jalan Tengah Terhadap Kisruh Ini?
Sebenarnya setelah kisruh ini memanas pada Desember lalu, Kemenkominfo sebetulnya sudah berusaha untuk mediasi dengan mengadakan beberapa pertemuan baik dengan Helmy Yahya maupun Dewan Pengawas TVRI.
Hasilnya nihil,karena saat proses mediasi berlangsung, tidak ada kata sepakat di antara keduanya. "Menyesalkan terjadi kisruh di TVRI yang berujung pemecatan, kami sudah berusaha mediasi dan berharap bisa diselesaikan dengan baik secara internal. Tapi alhasil mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kita harus menghormati semua kewenangan yang ada," kata Menkominfo, Johnny G. Plate kepada awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Jika Kemenkominfo tidak berhasil dalam memediasi, apalagi berakhir dengan pemecata Helmy, maka jalan lain yang harus ditempuh adalah dengan kembli berdialog dengan Komisi I DPR RI.
Salah satu alasannya adalah karena Komisi I DPR secara undang-undangmemiliki kekuatan yang cukup mengintervensi Dewan Pengawas karena Dewas diangkat melalui mekanisme dan proses dari Komisi I.
Rencananya Komisi I DPR RI akan melakukan pertemuan dengan Dewas TVRI pada 21 Januari 2020. Dalam pertemuan tersebut, diharapkan agar Dewas melakukan penjelasan pemberhentian Helmy apakah telah  memenuhi persyaratan sesuai Pasal 22-25 Peraturan Pemerintah Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik atau tidak?
Kisruh memang semakinn tajam dan dalam. Situasi mengerucut kepada siapa yang akan menang dan kalah, tetap atau tersingkir.