Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Dalil Pemecatan Helmy Yahya dan Nasib Tayangan Olahraga Bermutu di TVRI

17 Januari 2020   09:58 Diperbarui: 23 Januari 2020   21:41 4433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertandingan bulu tangkis kelas super, yang sempat beberapa tahun terakhir ditayangkan oleh televisi berbayar, sekarang bisa dinikmati di TVRI. Aksi Kento Momota, Anthony Ginting, Kevin/Marcus, Hendra/Ahsan dari lapangan bulutangkis bisa dinikmati juga secara gratis.

Sayang sekali, akibat alasan dokumen-dokumen yang kurang rapi yang menurut Helmy masih bisa dipertanggungjawabkan (dari pembelaan Helmy), membuat dirinya harus dipecat.

Apakah ada jalan tengah, sekaligus menganulir pemecatan Helmy?

Jalan itu masih ada. Anggota Komisi I DPR RI, Farhan sempat mengatakan bahwa surat pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai Pasal 25.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan seperti dikutip Antara.

Akan ada sengketa hukum jika alasan-alasan ini tidak memenuhi syarat undang-undang.

Sebelumnya, Helmy telah berkomentar keras berkaitan dengan SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019 tentang penonaktifan dirinya sebagai Dirut TVRI.

Helmy menganggap bahwa SK tersebut tidak berlaku, alasannya adalah anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.

"Selain itu dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak ditemukan istilah penonaktifan," kata Helmy Yahya pada awal Desember lalu.

Kabarnya, Helmy akan merespons surat pemecatan dirinya pada hari ini. Wajar, karena sebagai warga negara, Helmy memiliki hak untuk menggunakan jalan seperti itu. Pembuktian-pembuktian hukum yang akan menjelaskan carut marut yagn terjadi ini.

Kita tunggu saja, namun yang pasti amat disayangkan jika pemecatan Helmy akan membuat inovasi dan tayangan olah raga bermutu harus hilang dari TVRI. Semoga tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun