Lalu apa selanjutnya? Sayangnya Anies dinilai beberapa pengamat gagap menejahwentahkan ide dari dirinya sendiri tersebut. Dalam dua tahun kepemimpinannya, Anies dianggap belum bergerak apa-apa soal naturalisasi.
Maklum karena boro-boro soal mengaplikasikannya, secara tataran konsep masih belum jelas atau terkesan masih meraba-raba.
Di tengah tuntutan publik, maksud dari konsep naturalisasi pada akhirnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu.
"Konsep Naturalisasi adalah cara mengelola Prasarana Sumber Daya Air melalui konsep pengembangan Ruang Terbuka Hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampungan, fungsi pengendalian banjir serta konservasi".
Pergub ini terlihat menjanjikan tetapi dianggap tanpa petunjuk teknis yang jelas, naturalisasi tidak bergerak ke mana-mana.
Meskipun demikian, seperti biasa, Anies kembali meyakinkan masyarakat dengan menyebut program naturalisasi sungai telah dijalankan dan hasilnya akan bisa dilihat pada akhir 2019.
Apa yang terjadi di akhir 2019? Di awal tahun, Jakarta dilanda banjir besar dan tergenang hebat, lebih dari 31 ribu sodara basodara mengungsi. Naturalisasi tetap dianggap tidak menunjukan hasil.
Apa penyebabnya, ya karena secara konsep masih belum jelas dan Anies ternyata harus menemui fakta bahwa untuk naturalisasi sungai mau tidak mau harus tetap melakukan pembebasan lahan dengan menggusur. Menggeser saja sulit apalagi menggusur. Â Anies pusing.
***
Mimpi naturalisasi ini jika "sempurna" dijalankan akan menjadi nilai positif bagi Anies, apalagi berkaitan dengan keinginan dirinya menjadi Presiden di 2024.
Bayangkan saja jika berhasil, maka nama Anies akan dikenang sebagai orang yang baik hati, tidak sombong, tidak asal cincong tapi berbuat nyata.