Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengenal Sri Bintang Pamungkas yang Pernah Menuduh Amien Rais Pengkhianat

5 September 2019   09:01 Diperbarui: 5 September 2019   21:01 1190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sri Bintang Pamungkas I Gambar : Kompas.com

Pada Pemilihan Presiden 2019, Sri Bintang Pamungkas memilih Golput dengan mengatakan tak akan memilih Jokowi maupun Prabowo. Bagi Sri Bintang, alasan dia menjadi Golput karena dia menganggap ada permainan uang dan menyadari permainan uang itu sudah terjadi sejak era Soeharto.

Oh iya, sosok Sri Bintang memang dikenal sejak era Soeharto. Sri Bintang dikenal amat militant dalam proses di masa penggulingan Soeharto.  Di era tersebut, sebagai tokoh pergerakan, reformis, politikus, aktivis, dan juga orator hebat, Sri Bintang berada di garda depan.

Tak ayal, membuatnya amat dibenci rezim dan tidak dibiarkan bebas berkeliaran.  Sri Bintang pernah ditahan dengan tuduhan makar.

Pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, 25 Juni 1945 ini dianggap subversif dan melanggar Undang-undang Anti Subversif dengan membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada Mei 1996.

Partai PUDI ini memang didirikan oleh Sri Bintang sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah, karena itu Sri Bintang harus mendekam di penjara selama satu tahun 20 hari terhitung sejak Mei 1997.

Di kalangan legislatif saat itu, dikenal vokal dan cenderung nekad. Lulusan Teknik Penerbangan ITB ini, saat masih menjadi anggota DPR-RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkenal berani dan  lugas terhadap keputusan Soeharto.

Sri Bintang bergabung dengan PPP pada tahun 1992, dengan cita-cita agar umat islam harus memiliki kekuatan dan daya saing agar umat islam harus memiliki kekuatan dan daya saing dengan yang lain.

Akan tetapi, Sri Bintang tidak bertahan lama di PPP, dia dipecat dari anggota DPR-RI atau recall, karena terlalu kritis terhadap Presiden Soeharto.

Wawasan Sri Bintang dikenal cukup luas, mungkin karena pengalaman Sri Bintang dalam dunia akademik yag terus dikembangkan. Sri Bintang pernah menajdi dosen teknik dan konsultan di Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).

Untuk keperluan akademis, Sri Bintang lantas melanjutkan kuliah di S2, Master of Science di Industrial System Engineering di Universitas Southern Carolina dan lantas melanjutkan Program Doktor Teknik Industri di Iowa State University, Amerika Serikat.

Keilmuan itu, yang membuat Sri Bintang juga fasih bicara hal lain selain teknik, yaitu Ekonomi dans sebagainya, di UI, Sri Bintang juga tercatat pernah mengasuh mata kuliah pengantar ekonomi, Finance and Investment, Indtroduction to Mechanics and Electronics in Factory, Supply Chain Management, dan Industrial Policy.

Pada Pemilu 1999, Partai Uni Demokrasi Indonesia yang dipimpin Sri Bintang ternyata gagal meloloskan wakilnya di Senayan.

Lama tak terdengar, dan hanya bisa mengeluarkan pendapat dalam pertemuan dan diskusi, pada Desember 2016, Sri Bintang ditangkap bersama para aktivis lainnya seperti Ratna Sarumpat, Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani.

Polisi lalu menangguhkan penahanan Sri Bintang sebagai tersangka makar karena alasan kesehatan dan Sri Binang dilepas pada 15 Maret 2017 dan dikenakan wajib lapor.

Dari catatan ini, Sri Bintang memang kontroversial dan "susah diatur" untuk kawan maupun lawan. Pada Mei 2018, dalam diskusi bertajuk 'Peringati Lengsernya Soeharto, Amien Rais, Bapak Reformasi?', Sri Bintang mengatakan bahwa Amien Rais itu bukan bapak reformasi dan pengkhianat.

"Amien Rais menyimpang. (Bukan bapak reformasi) bisa dibilang begitu," kata Sri Bintang.

"Amien Rais itu pengkhianat. Dia pernah mengatakan sudah minta maaf kepada ini-itu dia harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia tentang kesalahannya melakukan amendemen," tambah Sri Bintang.

Saat itu juga, Sri Bintang mengatakan saat itu Amien mendukung Gus Dur menjadi presiden dan sesudahnya Amien mendukung Megawati.

Kubu di pihak Amien Rais sempat geger dengan pernyataan Sri Bintang, bahkan beberapa tokoh seperti Fahri Hamzah meminta agar Sri Bintang jangan mau diadu domba dengan Amien Rais.

Kemarin, Rabu 4 September 2019, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan  ke Polda Metro Jaya karena pernyataan mengenai 'penjatuhan Jokowi' oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Petikan pernyataan Sri Bintang di video yang dilaporkan  ke polisi itu sebagai berikut, "Jadi saya kira apa yang anda sampaikan bahwa tidak ada cara lain, tidak ada cara lain kecuali Jokowi harus mundur dan kalau sampai terlambat, jangan tunggul tanggal 20. Sekarang-sekarang harus ada persiapan untuk menjatuhkan Jokowi karena apa, karena dia telah melakukan tindakan makar terhadap republik ini,"

Atas ucapannya ini, Sri Bintang dianggap  menghasut masyarakat Indonesia terkait posisi Jokowi. Pasal yang disangkakan pada Sri Bintang adalah Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Belum ada komentar dari Sri Bintang, akan tetapi dari rekam jejaknya, Sri Bintang tidak akan pernah menghiraukan laporan, dan sepertinya akan bersiap kembali lagi menghadapi tuntutan hukum.

Sumber : 1 - 2 - 3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun