Atas ucapannya ini, Sri Bintang dianggap  menghasut masyarakat Indonesia terkait posisi Jokowi. Pasal yang disangkakan pada Sri Bintang adalah Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Belum ada komentar dari Sri Bintang, akan tetapi dari rekam jejaknya, Sri Bintang tidak akan pernah menghiraukan laporan, dan sepertinya akan bersiap kembali lagi menghadapi tuntutan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!