Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengetahui "Kebiri Kimia", Hukuman Sadis untuk Predator Seksual

26 Agustus 2019   00:46 Diperbarui: 26 Agustus 2019   01:00 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hanya saja persoalannya tinggal petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan hukuman kebiri ini, seperti yang disampaikan pihak Kejati Jatim, yang masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. 

"Hukuman kebiri kimia baru pertama kali di Indonesia, dan belum ada juknisnya. Karena itu kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Bicara tentang hukuman kebiri, di luar negeri bukanlah suatu hal yang baru.  Beberapa negara di dunia juga sudah mempraktikkan hal ini. Pada abad ke-20, kebiri telah dipraktikkan di Belanda, Jerman, Estonia, Islandia, Swiss, dan Skandinavia untuk pelaku pemerkosaan dan pedofilia.

Di Amerika Serikat, 9 negara bagian yang memberlakukan hukuman ini. Hukuman kebiri akan ditimpakan kepada pedofilia. Kesembilan negara bagian ini menawarkan hukuman kebiri kimiawi, yang disbeut chemical castration,  sebagai alternatif lain dari penjara atau hukuman mati.

Sedangkan pada 2010, Provinsi Mendoza di Argentina mengesahkan hukuman kebiri kimiawi kepada narapidananya sebagai ganti pengurangan masa hukuman.

Sebuah studi menunjukan bahwa negara-negara Eropa yang sudah menerapkan hal ini menyiratkan bahwa ada kemajuan dengan prosedur ini. Contohnya di Denmark. Dari lebih dari 700 pelaku kekerasan seksual di Denmark yang di kebiri setelah berkali-kali dihukum, angka pengulangan kembali menurun dari 17 dan 50 persen menjadi hanya 2 persen.

Terakhir soal hak asasi manusia, untuk ini Majelis Ulama Indonesia turut berkomentar. MUI melihat bahwa kebiri kimia dalam UU tidak menghilangkan hak asasi seseorang dan kehormatannya secara permanen. Artinya kebiri kimia hanya dilakukan sementara sebagai konsekuensi kejahatan yang sudah pelaku lakukan.

"Undang-undang sekarang ada catatan yakni kebiri kimia. Sifatnya sementara tidak permanen. Kalau tidak permanen sebagai suatu sanksi kejahatan merusak, menurut pandangan saya dibolehkan," ungkap Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Safe'i.

Artinya, sedikit lagi Aris akan dihukum. Hukuman kebiri kimia diharapkan juga menjadi shock therapy kepada para pedofil, atau pelaku kejahatan seksual lainnya, agar jera dan tidak akan melakukannya lagi. Kejahatan yang amat biadab karena membuat masa depan para korban menjadi amat suram karena perbuatan pelaku. 

Kerena itu, kebiri kimia dapat menjadi  alternatif hukuman yang amat tepat.

Sumber : 1 - 2 - 3 - 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun