Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengetahui "Kebiri Kimia", Hukuman Sadis untuk Predator Seksual

26 Agustus 2019   00:46 Diperbarui: 26 Agustus 2019   01:00 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Seksual I Gambar: Vozwire

Vonis hukuman dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aris terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Aris dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Bukan itu saja, Aris juga dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Dikabarkan bahwa ini baru pertama kalinya dilakukan hukuman kebiri kimia di Indonesia.

Apa itu Kebiri Kimia? Kebiri kimia adalah sebuah proses untuk menurunkan kadar hormon testosteron yang akan berdampak pada menurunya libido atau dorongan seksual melalui suntikan yang mengandung obat tertentu.  Cara ini memang berbeda dengan kebiri konvensional yang dilakukan dengan pemotongan alat kelamin.

Obat yang digunakan untuk menekan hormon testosterone, berasal dari golongan Luteinizing hormon-releasing hormone (LH-RH) agonist,  atau dikenal sebagai obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.

Obat sejenis  ini juga  digunakan untuk mengatasi kesulitan mengendalikan nafsu seks, fantasi atau pun dorongan seksual yang mengganggu, sadisme dan kecenderungan berbahaya lainnya.

Wakil Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Eka Viora, Sp KJ(K) lebih jauh menjelaskan bahwa fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan hilang setelah disuntikkan kebiri kimia tersebut.

"Di antaranya akan berpengaruh pada fungsi hormon sekunder laki-lakinya akan jadi hilang. Dia akan jadi seperti perempuan. Kalau waria senang biasanya karena akan muncul sifat-sifat perempuannya, misalnya payudara bisa membesar, tapi tulang mudah keropos. Itu kan membunuh juga kan namanya," ujar dr Eka.

Bukan itu saja, dokter spesialis kandungan, Boyke Dian Nugraha bahkan menilai bahwa hukuman kebiri kimiawi bisa mengubah laki-laki menjadi seperti perempuan.

"Karena hormon testosteronnya hilang, payudaranya akan tumbuh, otot-otot menjadi lemah. Kemudian mudah menjadi diabetes, menjadi gemuk, dan menjadi seperti robot. Tidak ada nafsu seperti mayat hidup," kata dokter Boyke.

Aris belum dihukum, namun perbicangan tentang dasar hukumnya juga menyita perhatian. Jika biacar UU, ternyata, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ternyata sudah disahkan oleh DPR RI pada tahun 2016. DPR setuju agar RUU terkait Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Hanya saja persoalannya tinggal petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan hukuman kebiri ini, seperti yang disampaikan pihak Kejati Jatim, yang masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. 

"Hukuman kebiri kimia baru pertama kali di Indonesia, dan belum ada juknisnya. Karena itu kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Bicara tentang hukuman kebiri, di luar negeri bukanlah suatu hal yang baru.  Beberapa negara di dunia juga sudah mempraktikkan hal ini. Pada abad ke-20, kebiri telah dipraktikkan di Belanda, Jerman, Estonia, Islandia, Swiss, dan Skandinavia untuk pelaku pemerkosaan dan pedofilia.

Di Amerika Serikat, 9 negara bagian yang memberlakukan hukuman ini. Hukuman kebiri akan ditimpakan kepada pedofilia. Kesembilan negara bagian ini menawarkan hukuman kebiri kimiawi, yang disbeut chemical castration,  sebagai alternatif lain dari penjara atau hukuman mati.

Sedangkan pada 2010, Provinsi Mendoza di Argentina mengesahkan hukuman kebiri kimiawi kepada narapidananya sebagai ganti pengurangan masa hukuman.

Sebuah studi menunjukan bahwa negara-negara Eropa yang sudah menerapkan hal ini menyiratkan bahwa ada kemajuan dengan prosedur ini. Contohnya di Denmark. Dari lebih dari 700 pelaku kekerasan seksual di Denmark yang di kebiri setelah berkali-kali dihukum, angka pengulangan kembali menurun dari 17 dan 50 persen menjadi hanya 2 persen.

Terakhir soal hak asasi manusia, untuk ini Majelis Ulama Indonesia turut berkomentar. MUI melihat bahwa kebiri kimia dalam UU tidak menghilangkan hak asasi seseorang dan kehormatannya secara permanen. Artinya kebiri kimia hanya dilakukan sementara sebagai konsekuensi kejahatan yang sudah pelaku lakukan.

"Undang-undang sekarang ada catatan yakni kebiri kimia. Sifatnya sementara tidak permanen. Kalau tidak permanen sebagai suatu sanksi kejahatan merusak, menurut pandangan saya dibolehkan," ungkap Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Safe'i.

Artinya, sedikit lagi Aris akan dihukum. Hukuman kebiri kimia diharapkan juga menjadi shock therapy kepada para pedofil, atau pelaku kejahatan seksual lainnya, agar jera dan tidak akan melakukannya lagi. Kejahatan yang amat biadab karena membuat masa depan para korban menjadi amat suram karena perbuatan pelaku. 

Kerena itu, kebiri kimia dapat menjadi  alternatif hukuman yang amat tepat.

Sumber : 1 - 2 - 3 - 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun