Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

PLTSa, Terobosan Jitu Mengatasi Masalah Listrik dan Sampah Nasional

9 Agustus 2019   12:46 Diperbarui: 12 Agustus 2019   12:23 1548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paling tidak dua peristiwa yang mencuri perhatian publik nasional dalam beberapa pekan terakhir.

Pertama, peristiwa black out yang melanda Jakarta dan beberapa daerah di Jawa dan kedua adalah masalah pengelolaan sampah Jakarta yang bahkan sempat memunculkan keinginan warga agar Wali Kota Surabaya, Bu Risma diundang khusus untuk menyelesaikan masalah sampah di Jakarta.

Kedua isu menariknya dapat disandingkan dan erat berhubungan jika topiknya diarahkan untuk membicarakan tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau disingkat dengan PLTSa, sebuah terobosan yang sedang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah sampah dan listrik nasional.

Apa Kabar PLTSa di Indonesia?
Meskipun tergolong teknologi baru dan baru merupakan "pilot project" namun pemerintah terlihat serius mengembangkan teknologi yang mampu membuat sampah menjadi sumber daya listrik di negeri ini.

Maret 2019, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza telah meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih Bantargebang.

PLTSa Bantargebang yang terletak di Bekasi diharapkan akan dapat menjadi solusi pengelolaan sampah nasional terutama di kota besar Indonesia.

Sebagai "pilot project", PLTSa memang baru dapat mengolah sampah 100 ton/hari, tetapi diharapkan akan terus dikembangkan untuk dapat memproses dalam kapasitas yang lebih besar.

"PLTSa Merah Putih Bantargebang ini merupakan pilot project sehingga baru mampu mengolah100 ton/hari, kita dorong BPPT untuk menghasilkan teknologi yang mampu mengolah 2.000 hingga 5.000 ton per hari," ujar Menristekdikti, M. Nasir.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) lebih lanjut mengatakan bahwa pilot project PLTSa Merah putih ini dibangun dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 100 ton per hari dan akan menghasilkan listrik sebagai bonus sebanyak 700 kilowatt hour.

Bekasi memang dipilih karena produksi sampah bersama dengan Jakarta termasuk sangat besar. Dalam sehari DKI Jakarta memproduksi 8.000 ton sampah, sedangkan Kota Bekasi mencapai 1.800 ton, sehingga dengan adanya PLTSa ini juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah, baik di DKI Jakarta maupun di Kota Bekasi.

Cerita Keberhasilan PLTSa di Swedia
PLTSa dapat dikatakan tergolong sukses di negara maju di Eropa dan Amerika. Negara-negara maju seperti Swedia, Denmark, Swiss, Prancis, dan Amerika Serikat telah memaksimalkan proses pengolahan sampah dan mengubah sampah-sampah ini menjadi energi listrik.

Khusus di Denmark 54 persen sampah diubah menjadi energi listrik, sedangkan di Swedia bahkan diisi dengan cerita menarik harus mengimpor sampah dari luar.

Alasan utama Swedia mengimpor sampah karena hal itu menguntungkan dari berbagai segi. Di negara tersebut terdapat banyak sekali pembangkit listrik tenaga sampah yang beroperasi dan ternyata ketersediaan sampah yang dihasilkan masyarakat kurang mencukupi.

SISAV Swedia, Waste to Energy I Foto : medium
SISAV Swedia, Waste to Energy I Foto : medium
Contohnya, salah satu pembangkit listrik tenaga sampah yang beroperasi di Malmo dan didirikan untuk menangani sampah di kawasan Selatan Swedia bernama SYSAV. Di PLTSa ini, lebih dari 600.000 ton sampah setiap tahunnya diperlukan untuk dirubah menjadi energi listrik sebesar 1,5 Terra Watt Hour (TWH). Jumlah yang sangat besar.

Menariknya, selain untuk menghasilkan listrik, Dari sampah juga mampu dibuat sistem pemanas bagi warga Swedia yang memang cukup dingin karena termasuk wilayah lingkaran Kutub Utara ini.

Sebagai contoh, di Kota Helsingborg, satu pembangkit bisa mencukupi 40 persen kebutuhan pemanas satu kota. Di Swedia energi yang diproduksi pembangkit listrik tenaga sampah ini menghidupkan pemanas di 950 ribu rumah dan menyalakan listrik di 260 ribu rumah tangga. Semuanya dari sampah.

Secara keseluruhan, Swedia membakar sampah menjadi energi listrik sekitar 2 juta ton per tahun, cukup untuk mengganti 670 ribu ton bahan bakar minyak

PLTSa Terus Dikembangkan dan Disempurnakan di Indonesia
Awal tahun 2019, pemerintah Indonesia memang telah menunjukan keseriusannya untuk membangun dan mengembangkan PLTSa.

Pada Februari 2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan bahwa direncanakan akan ada 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang siap beroperasi tahun ini hingga 2022 mendatang. Total daya yang bisa dihasilkan dari 12 PLTSA tersebut bisa mencapai 234 megawatt (MW).

"Dan seluruh rencana pembangkit ini setidaknya bisa mengolah sampah sebanyak 16 ribu ton per hari, untuk kemudian menjadi listrik yang akan dibeli PLN," jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, pada medio Februari 2019.

Rencana operasi PLTSa telah diperkuat oleh regulasi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan program Pembangunan PLTSa. Di dalam aturan tersebut, pemda bisa menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMN, atau swasta untuk membangun PLTSa.

Pada Juli kemarin, Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta salah satunya membahas tentang PLTSa.

Presiden berharap agar perampungan cepat dilaksanakan dengan prioritas pada daerah yang memang telah betul-betul siap.

"Dari 12 kota atau kabupaten yang mengusulkan pembangunan PLTSa, sebenarnya sudah ada 4 yang cukup siap," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai rapat tersebut.

Menurut Pramono Anung, empat daerah itu yakni Surabaya, Bekasi, Solo, dan DKI Jakarta. Menurut Pramono, pembangunan PLTSa di empat daerah tersebut akan dikawal langsung oleh pemerintah pusat.

Akhirnya, respon cepat diberikan. Pada tanggal 2 Agustus lalu, PLTSa Bantar Gebang telah melakukan uji coba untuk menentukan power purchase agreement (PPA) atau kontrak jual-beli listrik dengan PLN.

PPA semacam persetujuan bersama penyedia listrik hasil bakaran sampah dengan PLN sebagai penyalur listrik ke masyarakat.

Jika berjalan mulus, Padahal, akhir 2019 atau awal 2020 nanti, Bekasi melalui PLTSa Sumur Batu Bantargebang ini ditargetkan jadi kota pertama di Indonesia bersama Surabaya yang mampu menghasilkan listrik dari sampah.

Di Surabaya, proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berada di TPA Benowo dan sudah hampir rampung.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini optimistis bahwa proyek itu nantinya akan menjadi sumber listrik baru di Kota Pahlawan.

"Sudah selesai kita 90 persen, kemarin itu hanya terganggu karena PLN untuk nerima hasil listriknya itu. Jangan dilihat sampahnya, tapi ini menjadi pembangkit baru. Sumber listrik baru," ujar Risma, Rabu (7/8/2019).

PLTSa Surabaya termasuk "super" karena akan menjadi PLTSa pertama di Indonesia dengan daya 11 MW, berdasarkan biomassa dari volume sampah sebesar 1.500 ton/hari dengan nilai investasi sekitar US$ 49,86 juta. Kabarnya, akhir November nanti, Presiden Jokowi akan datang untuk meresmikan.

Terobosan demi terobosan perlu dilakukan, masyarakat tentu sangat berharap proyek ini berjalan baik dan sukses, menjadi solusi dari permasalahan sampah yang dianggap sebagai negara darurat sampah dan juga sebagai pasokan untuk kebutuhan listrik.

Sumber : 1 - 2 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun