Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) pada pekan depan. RPH dijadwalkan digelar pada Senin (24/6) hingga Kamis (27/6). apat ini dilakukan untuk pengambilan keputusan atas gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan, Sidang pembacaan putusan atas gugatan hasil Pilpres digelar hari Jumat (28/6).
Dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun televisi swasta dengan tajuk "Ujian 9 Hakim MK", saksi ahli tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Prof. Edward Omar Syarief Hiariej atau kerap dipanggil "Prof. Eddy" kembali dimintai pendapat tentang apa yang akan diputuskan oleh hakim MK yang berjumlah sembilan orang tersebut.
Prof. Eddy tidak serta merta langsung menjawab tentang hasil putusan, tetapi secara perlahan-lahan Prof. Eddy kembali menjelaskan bagaimana sistimatika seorang hakim MK dalam memutuskan sebuah perkara.
Prof. Eddy memulainya dengan menjelaskan bahwa ketika sidang itu sudah ditutup dalam konteks pembuktian maka hakim atau kesembilan orang majelis yang mulia  sudah merasa mendapatkan bukti yang cukup dan tinggal memutuskan menerima atau menolak gugatan dari pihak pemohon atau pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hakim itu independen dan imparsial, sebuah persoalan diputuskan berdasarkan alat bukti dan keyakinan. Orang yang mendalilkan harus dapat membuktikan. Publik tentu ingat persis tentang apa yang dikatakan oleh Prof. Eddy dalam sidang kemarin bahwa "bukti harus seterang cahaya".
Dalam dialog ini, Prof. Eddy juga kembali menjelaskan bahwa kualitas keputusan dari majelis hakim tidak tergantung dari persoalan yang dicoba diangkat oleh pihak tim hukum pemohon bahwa sidang berlangsung dalam waktu yang terbatas atau disebut dengan istilah speedy trial.
Prof. Eddy kembali menegaskan bahwa inti dari pengadilan adalah pembuktian. Prof. Eddy lebih lanjut memberi contoh kasus hukum di Vietnam, yang menghukum Lee Duc Tho dalam peristiwa Killing Field, yang dihukum dan diputuskan karena melakukan kejahatan terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) dengan waktu sidang kurang dari dua minggu dengan saksi hanya berjumlah sepuluh orang.
Menyimak pendapat Prof. Eddy ini, tersirat bahwa Prof. Eddy dan mungkin juga kebanyakan publik yang menyaksikan sidang kemarin setuju bahwa kesaksian dan bukti yang diberikan oleh pihak pemohon, tim hukum Prabowo-Sandiaga teramat kurang untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Akan sangat "mustahil" melihat kualitas pembuktian seperti yang tampak dari sidang untuk menyatakan bahwa ada pelanggaran yang bersifat TSM.
Baca Juga : "Mengenal Prof. Eddy Hiariej, Saksi Ahli "Wow" dari Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf"
BPN Masih Yakin Menang di Sidang Gugatan MK
Di sisi lain, tentu tidak ada pertarungan yang dapat dianggap selesai sebelum benar-benar telah selesai. Dilansir dari detik.com, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) masih mempunyai keyakinan untuk menang dalam sidang pembacaan putusan nanti.
Menurut anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman, pelatihan training of trainer (ToT) TKN dapat dianggap telah memenuhi unsur kecurangan TSM.
"ToT itu kan sekaligus memenuhi 3 hal, terstruktur, kenapa terstruktur? Di sana ada gubernur, ada Pak Presiden. Sistematis, rapat itu kan dipersiapkan. Masif, yang diundang semua provinsi, begitu," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).
Habiburokhman  lebih lanjut menyatakan bahwa karena peserta  yang diundang untuk mengikuti pelatihan tersebut berasal dari seluruh Indonesia, seluruh provinsi, maka unsur masifnya terpenuhi dan terstrukturnya karena ada kata-kata aparat, dan sistematis karea rapat  tersebut sduah disiapkan.
Apa yang dikatakan oleh Habiburokhman tersebut sepertinya terlampau yakin melebihi dari kenyataan pembuktian di sidang sebelumnya. Soal esensi dan materi training tersebut bahkan sudah dijelaskan secara gamblang oleh saksi fakta dari tim hukum Jokowi, Anas Nashikin yang adalah bagian dari panitia training tersebut .Â
Baca Juga : "Haerul Anas Suaidi, Inikah Saksi "Wow" Tim Hukum Prabowo-Sandi?"
Dari penjelasan Anas kemarin, nampak bahwa tidak ada yang terlampau luar biasa dari training internal tim Jokowi-Ma'ruf tersebut, apalagi dapat dikatakan  pengertian TSM versi Habiburokhman terlalu dangkal. Hanya menyimpulkan dari sebuah penyelenggaraan training.
Dari beberapa hal ini, kita tentu berharap agar majelis yang mulia dapat memutuskan seadil-asilnya, selain tiu  dan yang tak kalah penting adalah kedua pihak yang bertikai dapat menerima hasil keputusan nantinya.
Terakhir, dalam sidang MK kemarin, ada pernyataan menarik dari Prof. Eddy yang perlu sekali lagi dikutip.
"Jangankan kejahatan yang canggih, kejahatan yang sederhana saja jika tidak bisa dibuktikan secara layak saja, ya tidak bisa"Â
Referensi :
Detik.com (Sabtu 22 Juni 2019). "Singgung Kecurangan TSM, BPN Yakin Prabowo Menang Gugatan di MK"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H