Di sisi lain, tentu tidak ada pertarungan yang dapat dianggap selesai sebelum benar-benar telah selesai. Dilansir dari detik.com, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) masih mempunyai keyakinan untuk menang dalam sidang pembacaan putusan nanti.
Menurut anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman, pelatihan training of trainer (ToT) TKN dapat dianggap telah memenuhi unsur kecurangan TSM.
"ToT itu kan sekaligus memenuhi 3 hal, terstruktur, kenapa terstruktur? Di sana ada gubernur, ada Pak Presiden. Sistematis, rapat itu kan dipersiapkan. Masif, yang diundang semua provinsi, begitu," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).
Habiburokhman  lebih lanjut menyatakan bahwa karena peserta  yang diundang untuk mengikuti pelatihan tersebut berasal dari seluruh Indonesia, seluruh provinsi, maka unsur masifnya terpenuhi dan terstrukturnya karena ada kata-kata aparat, dan sistematis karea rapat  tersebut sduah disiapkan.
Apa yang dikatakan oleh Habiburokhman tersebut sepertinya terlampau yakin melebihi dari kenyataan pembuktian di sidang sebelumnya. Soal esensi dan materi training tersebut bahkan sudah dijelaskan secara gamblang oleh saksi fakta dari tim hukum Jokowi, Anas Nashikin yang adalah bagian dari panitia training tersebut .Â
Baca Juga : "Haerul Anas Suaidi, Inikah Saksi "Wow" Tim Hukum Prabowo-Sandi?"
Dari penjelasan Anas kemarin, nampak bahwa tidak ada yang terlampau luar biasa dari training internal tim Jokowi-Ma'ruf tersebut, apalagi dapat dikatakan  pengertian TSM versi Habiburokhman terlalu dangkal. Hanya menyimpulkan dari sebuah penyelenggaraan training.
Dari beberapa hal ini, kita tentu berharap agar majelis yang mulia dapat memutuskan seadil-asilnya, selain tiu  dan yang tak kalah penting adalah kedua pihak yang bertikai dapat menerima hasil keputusan nantinya.
Terakhir, dalam sidang MK kemarin, ada pernyataan menarik dari Prof. Eddy yang perlu sekali lagi dikutip.
"Jangankan kejahatan yang canggih, kejahatan yang sederhana saja jika tidak bisa dibuktikan secara layak saja, ya tidak bisa"Â
Referensi :