Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Di Mata Mahfud MD, Sidang MK Sudah Selesai

21 Juni 2019   10:54 Diperbarui: 21 Juni 2019   12:13 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ya, menurut saya sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai, sudah bisa diputus. Kalau saya ya, pengadilan biar tetap berjalan, tetapi tidak ada yang bisa dibuktikan sama sekali" ujar Mahfud MD dalam diskusi dengan Metro TV tadi malam.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum  (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki hari kelima, namun menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sidang MK secara substansi sudah selesai.

Maksud kata "selesai"  yang dimaksudkan oleh Mahfud MD adalah pihak pemohon yaitu pihak atau tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ternyata tidak mampu membuktikan bahwa ada kecurangan secara terstruktur, sistimatis dan masif oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Paling tidak ada 3 (tiga) hal yang dapat dijadikan alasan menurut Mahfud MD.  

Pertama,  secara kuantitatif, belum ada  bukti yang membuktikan bahwa hasil rekapitulasi secara resmi oleh KPU adalah salah dan Prabowo-Sandi menang dengan 52 persen suara.

Menurut Mahfud,  kesalahan dalam angka-angka perolehan suara yang sering disuarakan oleh kubu 02, , tidak ada yang dapat dibuktikan sama sekali.

Seharusnya pihak 02, berani berada adu data dengan kubu 01,  tetapi karena ketiadaan bukti yang cukup dan lemahnya saksi di depan sidang, maka semua hal ini terlhat mentah, dan seperti terlihat sebagai persepsi tanpa memberi bukti.

Kedua, secara kualitatif profil juga  sudah gugur karena saksi dari kubu 02 tidak mampu membuktikan dugaaan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistimatis dan masif.

Mahfud lantas memberi contoh seperti saksi 02, Agus Maksum yang tidak mampu menjelaskan tuduhan telah menemukan 17,5 juta KTP palsu atau KTP ganda dan sebagainya.

Ketiga, soal forensik digital.  Pihak 02, berusaha membawa analisis ilmiah terjadi perubahan data yang berefek terhadal  perubahan suara, tetapi ternyata tidak terbukti.

Apalagi jika bicara soal Situng, bahkan tidak menyentuh esensi sama sekali.  Secara ilmiah mungkin dapat dijelaskan tetapi tidak semua tepat atau dapat membantu dalam  pembuktian secara hukum di pengadilan.

Meskipun melihat, bahwa secara pembuktian, dalil-dalil pemohon 02, sudah terpatahkan, namun tinggal satu hal yang harus direspon dengan baik oleh pihak termohon yakni soal  status KH Mar'ruf Amin.

Soal KH Mar'ruf Amin ini, Mahfud berharap agar dapat dijawab dengan dan menggunakan  dasar hukum yang cukup kuat. Harus ada argumen, dan penyajian saksi yang cukup untuk menjelaskan pokok persoalannya.

Selain itu, Mahfud juga menilai kesaksian keponakannya, Hairul Anas  yang mengatakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyeru warga golput agar 01 menang adalah kesaksian yang mentah. Artinya dapat dengan mudah juga dipatahkan.

Akhirnya, menurut Mahfud, karena lemah dalil dan saksi dari pihak termohon, pihak terkait dan KPU tidak banyak menghadirkan saksi untuk membantah, biar sidang MK cepat selesai, begitu kata Mahfud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun