Meskipun melihat, bahwa secara pembuktian, dalil-dalil pemohon 02, sudah terpatahkan, namun tinggal satu hal yang harus direspon dengan baik oleh pihak termohon yakni soal  status KH Mar'ruf Amin.
Soal KH Mar'ruf Amin ini, Mahfud berharap agar dapat dijawab dengan dan menggunakan  dasar hukum yang cukup kuat. Harus ada argumen, dan penyajian saksi yang cukup untuk menjelaskan pokok persoalannya.
Selain itu, Mahfud juga menilai kesaksian keponakannya, Hairul Anas  yang mengatakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyeru warga golput agar 01 menang adalah kesaksian yang mentah. Artinya dapat dengan mudah juga dipatahkan.
Akhirnya, menurut Mahfud, karena lemah dalil dan saksi dari pihak termohon, pihak terkait dan KPU tidak banyak menghadirkan saksi untuk membantah, biar sidang MK cepat selesai, begitu kata Mahfud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H