Ketiga, soal penggelembungan 22 juta suara. KPU dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa dari gugatan yang dibaca, tidak tertulis secara spesifik dan detail, penggelembungan yang dimaksud oleh tim hukum beada di daerah mana, provinsi, kabupaten dan kecamatan mana. Â Dalam rekapitulasi nasional, Arif Budiman menjelaskan bahwa ketika diminta untuk menyandingkan data, tidak ada pihak yang terlihat keberatan. Lalu apa yang digelembungkan?
Keempat, soal  seluruh komisioner KPU diminta untuk diberhentikan. Gugatan ini dianggap salah alamat, karena jika KPU dianggap harus bekerja professional maka menurut KPU secara professional etik, Dewan Kehormat Pemilu lah yang berhak memeriksa KPU bukan MK.
Terakhir, soal status Ma'ruf Amin. KPU yakin telah memeriksa seluruh dokumen, dalam pandangan KPU tidak ada masalah dengan status Ma'ruf Amin. Persoalan administratif ini juga terlihat janggal untuk dipersoalkan karena proses administrasi pendaftaran, seharusnya bisa diajukan sebagai sengketa ke Bawaslu, pada saat pendaftaran.
Apalagi, dalam pertemuan antara semua pihak, tidak ada yang menganggap status Ma'ruf Amin sebagai sebuah persoalan.
Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menjadi pihak termohon di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2019 akan memberikan jawaban dengan telah menyiapkan jawaban setebal 302 halaman.
"Terkait dengan dua permohonan yang diajukan Mei, Juni akan kami jawab semua kurang lebih 302 halaman," kata Ketua KPU, Arief Budiman.
Seperti pemaparan diatas, Â pihak KPU akan memfokuskan pada empat poin jawaban. Jawaban itu mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan dana kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Apakah tim hukum Prabowo-Sandiaga akan dibuat KO oleh KPU, kita lihat saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H