"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Fauzi Hasibuan dengan tiga pasal dugaan pelanggaran kode etik dan undang-undang advokat.
Pasal pertama adalah pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi; seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama dia menduduki jabatan tersebut.
Menurut pelapor bernama Sandi Situngkir, BW dianggap masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta bentukan Gubernur Anies Baswedan, dan masih menerima gaji.Â
"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).
Pasal kedua adalah pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat yang berbunyi; advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Mirip dengan pasal pertama, sekaligus menguatkan bahwa perbuatan BW adalah sebuah  pelanggaran kode etik advokat yang dapat merendahkan derajat advokat Indonesia.
Pasal ketiga adalah pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang berbunyi; bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Berbeda dengan pasal pertama dan kedua yang berkaitan dengan profesinya, dalam pasal ini BW dinilai telah melecehkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum ketika  mengatakan MK adalah bagian dari rezim korup saat melakukan pendaftaran sengketa Pilpres ke MK pada 24 Mei 2019 lalu.
Persepsi yang ingin dibangun BW adalah mengharapkan publik untuk melihat  MK sebagai lembaga peradilan yang  sama seperti rezim korup, dan sebagai lembaga hukum yang  tidak dipercayai.
Dari ketiga pasal ini, kira-kira dampak hukum apa yang dapat diterima oleh BW jika terbukti?
Untuk gugatan pasal pertama dan pasal kedua yang berkaitan dengan pelanggaran etik dan pelanggaran UU advokat, kemungkinan besar jika benar terbukti, Â BW dapat diberhentikan sebagai sebagai advokat Indonesia.
Menilik dari bukti pelapor, maka fokus untuk pemuktian tentang pelanggaran ini adalah mengenai cuti yang diajukan BW sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI.
Sepertinya, asumsi yang digunakan pelapor adalah jika BW mengajukan cuti maka tetap adalah seorang pejabat negara, apalagi tetap menerima gaji, menjadi berbeda jikalau BW mengundurkan diri dari jabatannya.
Soal ini, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut BW telah mengajukan cuti di luar tanggungan sebagai anggota TGUPP. Anies juga memastikan BW tak lagi bertugas sebagai TGUPP, artinya BW juga tidak mendapatkan gaji. Tinggal dibuktikan dalam penyelidikan.
Untuk gugatan pasal ketiga,  berkaitan dengan merendahkan marwah MK, pelapor tentu berharap agar MK dapat mengambil sikap terhadap pernyataan-pernyataan BW tersebut. Pelapor berharap  hakim MK bisa memerintahkan untuk BW  dapat disidik oleh kepolisian terkait pelanggaran Undang-Undang Kehakiman.
Kita perlu menunggu kelanjutan dari pelaporan ini, yang pasti seorang BW akan sedikit dibuat pusing oleh persoalan ini. Â Â
Sumber :
Kompas.com (133/06/2019) " Diduga langgar kode etik advokat, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Peradi"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H