Untuk gugatan pasal pertama dan pasal kedua yang berkaitan dengan pelanggaran etik dan pelanggaran UU advokat, kemungkinan besar jika benar terbukti, Â BW dapat diberhentikan sebagai sebagai advokat Indonesia.
Menilik dari bukti pelapor, maka fokus untuk pemuktian tentang pelanggaran ini adalah mengenai cuti yang diajukan BW sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI.
Sepertinya, asumsi yang digunakan pelapor adalah jika BW mengajukan cuti maka tetap adalah seorang pejabat negara, apalagi tetap menerima gaji, menjadi berbeda jikalau BW mengundurkan diri dari jabatannya.
Soal ini, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut BW telah mengajukan cuti di luar tanggungan sebagai anggota TGUPP. Anies juga memastikan BW tak lagi bertugas sebagai TGUPP, artinya BW juga tidak mendapatkan gaji. Tinggal dibuktikan dalam penyelidikan.
Untuk gugatan pasal ketiga,  berkaitan dengan merendahkan marwah MK, pelapor tentu berharap agar MK dapat mengambil sikap terhadap pernyataan-pernyataan BW tersebut. Pelapor berharap  hakim MK bisa memerintahkan untuk BW  dapat disidik oleh kepolisian terkait pelanggaran Undang-Undang Kehakiman.
Kita perlu menunggu kelanjutan dari pelaporan ini, yang pasti seorang BW akan sedikit dibuat pusing oleh persoalan ini. Â Â
Sumber :
Kompas.com (133/06/2019) " Diduga langgar kode etik advokat, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Peradi"
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI