Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

2 Alasan Fakta "Wow" Tim Hukum Prabowo-Sandi Masih Kurang Greget

11 Juni 2019   20:16 Diperbarui: 11 Juni 2019   20:25 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi hal ini, tim hukum Jokowi-Maruf memberikan argumentasi yang masih sederhana dan tidak terlalu tampak kuatir. Ketua tim hukum, Yusril Ihza Mahendra menjawab santai persoalan ini.

"Tidak ada temuan spektakuler apa pun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum paslon 02 tersebut," ujar Yusril Ihza Mahendra.

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak ngurusi lagi anak-cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta. Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK," tambah Yusril.

Kedua, masih dapat diperdebatkan boleh dilakukan atau tidak.  Selain soal waktu, persoalan KH Mar'ruf Amin ini masih dapat diperdebatkan, bukan sebuah pukulan hook keras yang dapat menjatuhkan lawan hanya seperti jab-jab ringan.

KPU sendiri sudah sedikit memberi penjelasan tentang polemik ini. KPU menyatakan sudah memverifikasi posisi Cawapres Ma'ruf Amin dan memastikan lembaga tempat Ma'ruf menduduki posisi Dewan Pengawas itu bukanlah BUMN melalui pernyataan komisioner KPU Hasyim Asyari.

"Kalau anak perusahaan BUMN tidak ada kewajiban untuk mundur, yang ada kewajiban pejabat atau pegawai BUMN. Kalau KPU berdasarkan verifikasi, meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN," ujar Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Selasa (11/6/2019).

Inilah bukti bahwa menggunakan fakta ini sebagai senjata dianggap masih kurang greget karena dengan cepat mendapatkan  argumentasi sebelum masuk lebih dalam pada persidangan nantinya.

Dasar Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang bakal calon dia harus menandatangani satu informasi di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan, masih belum sepenuhnya dapat digunakan karena belum didukung oleh bukti-bukti lain yang memperkuat.

Kita masih berharap ada fakta "wow" lain yang dapat diungkapkan di sidang nanti oleh tim hukum Prabowo-Sandi, minimal untuk membuat seru persidangan nanti. Jika pada akhirnya gregetnya juga terlihat tidak melebihi soal status KH Ma'ruf Amin  ini, maka publik mungkin akan kecewa dan menduga sidang MK hanyalah cara dari tim hukum Prabowo-Sandi untuk membuang-buang waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun