Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dilema Jokowi Merespon Usulan Kabinet Zaken

10 Mei 2019   18:28 Diperbarui: 11 Mei 2019   14:09 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya ada batasan yang sedikit lebih longgar dari Syafii ketika mengusulkan kabinet zaken ini. Kabinet zaken yang dimaksudkannya terdiri atas para ahli dan diperbolehkan dari kalangan politisi. Namun, politikus tersebut ditentukan Jokowi, bukan dari parpol.

Artinya, masih ada kesempatan partai "menikmati" kekuasaan, namun politisi yang terlibat di kekuasaan nanti harus dipilih sendiri oleh Jokowi, bukan sekadar diisi oleh menteri titipan partai koalisi.

Jika berjalan, kabinet zaken dipercaya akan lebih berpihak kepada rakyat Indonesia ketimbang kabinet berbasis kepentingan partai. Karena, kabinet berbasis politik bagi kekuasanan rentan akan adanya konflik kepentingan. Seperti, kepentingan menteri sebagai pejabat publik yang harus melayani publik, di sisi lain juga digenjot untuk melayani partainya.

Berkaca pada penyusunan kabinet 2014 lalu, maka kabinet zaken ini belum berjalan semestinya. Dari 34 menteri, Jokowi menempatkan 20 kursi menteri yang diduduki oleh tokoh nonpartai. Sedangkan 14 kursi sisanya dibagi untuk lima partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai NasDem.

Melihat peta perpolitikan saat ini dengan gejolak yang terjadi di dalamnya, hampir dapat dipastikan koalisi pemerintahan nanti jika Jokowi terpilih, akan menjadi koalisi gemuk dengan hitungan PAN dan Demokrat pada akhirnya bergabung.

Tantangan membentuk kabinet zaken ini tentu akan semakin berat. Mampukah Jokowi mewujudkannya? Kita tunggu saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun