Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Yang Harus Dilakukan Ketika Ketinggalan Barang di Taksi "Online"

20 Februari 2018   10:20 Diperbarui: 20 Februari 2018   12:25 3032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini menjadi pelajaran bahwa sebaiknya transaksi pembayaran sebaiknya dilakukan sesudah semua barang diturunkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang kita sudah lengkap semuanya.

Dari sisi taksi online pun sebaiknya terus membenahi diri. Pembenahan dari kualitas pelayanan dari supir pun seharusnya jadi perhatian. "Apakah jumlah bintang mempengaruhi insentif atau bonus anda pak?" tanya saya suatu kali pada seorang pengemudi taksi online lain. "Dahulu iya pak, namun sekarang sepertinya tidak terlau signifikan. Paling penting adalah jumlah order yang didapat pak," jawabnya lugas.

Itu berarti, jika semakin hari kualitas jarang diperhatikan dibandingkan kuantitas, maka sebagai konsumen kita harus lebih berhati-hati, karena konsumen akan sering dikorbankan oleh para supir yang mengejar kuantitas dan tingkah para supir nakal lainnya.

Dan sekali lagi kita harus mempertahankan sikap untuk tidak lalai meninggalkan barang kita di dalam taksi, serta selektif memilih  taksi dan pengemudinya, dan berani menolak jikalau pengemudi dan mobilnya tidak sama dengan yang diorder.

Pagi ini, saya mencoba mengirim pesan WA terhadap Pak Lan soal tas laptopnya. "Sudah dalam pengiriman," tulisnya dalam teks WA. "Syukurlah" balas saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun