2. Tahap Awal untuk mengidentifikasi pembiayaan dan fiskal termasuk berbagai creative financing
3. Wilayah yang tumbuh dan berkembang selaras peningkatkan spasial dan teritorial
4. Pematangan melalui pembentukan sistem ketahanan, ketangkasan (agile), keberlanjutan dan disiplin dalam tata kelola
5. Pemantapan Stabilitas dan perkembangan untuk memastikan Inklusivitas Tanpa Segregasi dan Tidak Ada Yang Tertinggal
Sebelumnya telah dikemukakan mengenai realitas Kendala Fiskal; karena itu pemerintah tidak akan mampu berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur. Selain itu, pemerintah daerah (provinsi & kota) akan menghadapi masalah serupa dalam pendanaan.
Menghadapi kondisi dimana fiskal mengalami kendala maka dibutuhkan pendekatan kolaborasi dengan penggunaan skema Public Private Partnership (PPP atau Kerjasama Pemerintah Badan Usaha : KPBU)Â harus menjadi Primus Interpares dalam Pembangunan Infrastruktur. Ada berbagai cara dan skema PPP/KPBU yang dapat menjadi solusi meskipun eksplorasi dan elaborasi harus dipersiapkan dengan baik dan dipahami sehubungan dengan infrastruktur. Pengetahuan penerapan skema KPBU harus kuat dan komprehensif yang tidak hanya pemahaman tentang Prakarsa / Inisiatif, skema Pembayaran (Availability/User Pay) atau penjajakan pendayagunaan aset atau Recycling aset yang ada.
PPP/KPBU merupakan hal yang baru bagi kalangan pemerintah yang terbiasa menerapkan dan menggunakan anggaran, namun KPBU memerlukan inisiatif dan kreativitas untuk memecahkan kendala fiskal dalam mencari pendanaan.
Â
Langkah Lanjutan dan Penutup
Skenario pembangunan infrastruktur dan kawasan perkotaan ini pemicu untuk pendalaman & pengayaan dengan beberapa catatan.
1. Perlu transformasi dan perubahan paradigma pembangunan infrastruktur untuk tidak bergantung pada anggaran pemerintah atau fiskal yang terkendala