Dalam realitas keberadaan bersama (co-exist), CBDC dan Kripto (NBDC : Non Bank Digital Currency) butuh mekanisme "Interchangeability" dengan visualisasinya pada Peraga-5
Dalam mekanisme interchangeability ini penyelenggara membentuk Kripto Aggregator (KA1 -- KA2 -- KA3) merupakan gabungan penyelenggara kripto dan memfasilitasi intekoneksi melalui switch dengan CDBC atau antar KA. Perhitungan nilai pertukaran akan dieksekusi "Switch" termasuk relasi OD (Origin -- Destination) dengan masing-masing mata uang  yang diberlakukan atau dipilih. Dalam lingkungan digital pengembangannya berlangsung dalam asas Civil Society; OJK memfasilitasi. Perlu Piagam Digital (Digital Charter) berkaitan Norma -- Protokol -- Praktik seperti pada Peraga-6.
Sebagai konvesi & kesepakatan para pihak dalam produk digital yang cakupannya (1) Akses universal non eksklusif; (2) Utamakan keselamatan & keamanan; (3) Pengendalian dan Persetujuan; (4) Transparansi, portabilita, interoperabilitas; (5) Terbuka -- Transparan -- Disiplin Digital; (6) Lapangan bermain (playing field) setara dan jaminan layanan; (7) Demi kebaikan dan kemakmuran bersama; (8) Tata kelola -- Kepatuhan -- Kepatutan; (9) Keadilan tanpa kepalsuan; (10) Rasa kemilikan dan akuntabilitas
Fungsi OJK dalam ITSK dan Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto membutuhkan semangat kolaborasi dengan persuasi kebersamaan serta co exist juga agilitas dalam proses dan dukungan sumber daya yang luwes namun tangguh berinteraksi dengan para pelaku.
Tahapan dan Transisi Kerja
Transisi OJK ibarat perjalanan USS Starship film Startrek dengan jargon : To boldly go where no man has gone before. Tidak ada yang pernah berada pada lingkungan digital sebelumnya sehingga tidak ada tempat bertanya. Rencana dan transisi kerja disusun dengan Skenario Planning dan Foresight (Tatapan Masa Depan) serta Skenario Kupu-Kupu mengadopsi Siklus Hidup seperti Peraga-7.
Transformasi OJK berkaitan Kondisi beserta Tujuan & Arah dan potret Kini dan Kelak. Assessment pada Mc Kinsey 7S, seperti Peraga-8, serta budaya kerja dalam OJK; kondisi kelak berkaitan amanah perudangan, harapan publik dan pertumbuhan negara; didefinisikan Rantai Nilai (Value Chain) proses. Juga Faktor Berpengaruh yang mendukung hijrah agar dapat diidentifikasikan faktor sukses kritikal dan pembelajaran transisi pada institusi lain.
Demi penguatan institusi OJK dan peningkatan peran memerlukan transformasi budaya dan Tata Kelola institusi dengan mengadopsi Bingkai Kerja (Framework) McKinsey-7S (Peraga-8), Â sebagai panduan perubahan atau transformasi sejalan dengan peran Stabilitas, Surveilance, dan Supervisi yang berwawasan kepentingan nasional dan erat kaitannya dengan pemahamannya pada Service / Layanan Publik.