Â
Perwujudan Visi dan Misi serta Grand DesignÂ
Pesan penting terhadap kehadiran BP3 adalah : tidak menimbulkan tumpang tindih dalam lingkup tanggung jawab dan kewajiban serta tidak berdampak pada keberadaan organisasi lain yang sudah ada seperti Perum Perumnas dan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR namun  berperan serta berkontribusi pada penyediaan perumahan. BP3 perlu menghadirkan sinergitas yang kokoh dalam pelayanan publik dengan peningkatan output secara terukur -- sistematis -- dan masif dengan pemahaman sebagaimana diberikan berikut ini.
- Terukur dalam hal penyelenggaraan perumahan perlu dipandang dari sisi  penyediaan dan pemenuhan permintaan konsumen secara periodik (tahunan) berdasaran target pencapaian.
- Sistematis merupakan pendekatan dan rangkaian proses yang berkaitan dan mengalir dengan memperhatikan sinergitas faktor dan aspek pada penyelenggaraan
- Masif berhubungan dengan makna percepatan serta memperhatikan status backlog atau defisit perumahan sehingga memerlukan jumlah besar dalam pemenuhannya dan tersebar pada berbagai wilayah Indonesia.
Sebagai gambaran backlog atau defisit perumahan diberikan pada grafik berikut ini.
Posisi defisit perumahan pada 2020 merupakan baseline dalam menyusun target misalnya menuju zero backlog (tanpa defisit) pada 2030. Defisit tersebut mencakup juga pada program penanganan Rumah Tidak Layak Huni dan memperhatikan kemampuan penyediaan serta pertumbuhan permintaan selaras dengan pertumbuhan demografi serta urbanisasi.
Mencermati besaran output yang dibutuhkan dan kondisi keterbatasan fiskal, maka diperlukan beberapa pendekatan dan strategi seperti :
- Creative Financing untuk mengatasi kendala fiskal dengan berbagai skema pembiayaan termasuk membuka peluang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
- Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dengan mengutamakan Prakarsa Badan Usaha untuk mempercepat penyediaan dan berbagi risiko atau dengan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. Model yang serupa dapat diperkaya dengan kehadiran Lembaga Investasi Pemerintah dan berbagai skema dan pola kerjasama yang akan dihadirkan dan dimanfaatkan dalam penyelenggaraan perumahan.
- Pemanfaatan lahan BMN (Barang Milik Negara) dan BMD (Barang Milik Daerah) yang berada dalam kondisi "idle" atau tidak terpakai
Dalam kerangka pemikiran besar, strategi pencapaian Visi dan Misi perlu diselaraskan dengan Grand Design Penyelenggaraan Perumahan Indonesia dengan pendekatan seperti pada gambar berikut ini.
- Proyek pembangunan yang dilakukan pada berbagai wilayah dengan jumlah terbatas atau kecil sesuai dengan ketersediaan lahan dan permintaan
- Pembangunan yang merupakan inisiatif dan partisipasi komunitas dengan memanfaatkan aset yang dimiliki termasuk lahan wakaf
- Pembangunan Permukiman Berskala Besar yang dipadukan dengan pemahaman non-segregasi dalam bentuk Hunian Berimbang
- Model pembangunan perumahan dan permukiman yang dikaitkan dengan mobilitas dan transportasi atau dikenal sebagai Transit Oriented Development
- Pembangunan yang berbasis dengan skema Kerjasama atau Kemitraan dengan atau tanpa pemenfaatan BMN/BMD atau optimalisasi lahan
- Pembangunan yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan perkotaan serta memperhatikan optimalisasi lahan dan ekonomi ruang (spatial economic) selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan #11 : Membangun kota dan pemukiman inklusif, aman, tahan lama dan berkelanjutan
Bingkai Pembentukan dan Tahapan BP3